SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Faisol (43) warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang yang merupakan salah satu pelaku penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) di desa setempat, akhirnya diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Torjun.
Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, Faisol yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Staff Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang itu sempat melarikan diri selama kurang lebih dua bulan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Faisol ini merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Patapan, Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Namun, ternyata hal tersebut tidak benar keberadaannya.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dikonfirmasi melalui KBO Reskrim, Ipda Syafriwanto membenarkan, bahwa sebelumnya pelaku memang sempat buron selama dua bulan.
“Selama itu, pelaku berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, sehingga menjadi kendala proses penangkapannya,” ungkap Safril sapaan akrabnya, Senin (16/11/2020).
Lebih lanjut Safril mengatakan bahwa, berkat kesigapan dari petugas yang terus mencari keberadaan pelaku, hingga pada Minggu (15/11/2020) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku diketahui bersama rekan-rekannya di jalan raya Desa Patapan. Tidak membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan saat bersama teman-temannya. Oleh petugas, pelaku kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pendalaman,” imbuhnya.
Safril menjelaskan, dalam kasus penganiayaan dengan cara pengeroyokan ini sudah ditetapkan empat orang. Namun, sisa pelaku yang merupakan warga Desa Patapan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku lebih dari satu orang dan masih ada yang belum diamankan, sehingga kami tetap melakukan pengejaran karena pelaku lainnya ini pindah-pindah,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Karang Penang, Syamsul Arifin mengakui bahwa Faisal adalah salah satu Staff di Kantor Kecamatan Karang Penang. Tetapi, dirinya tidak mengetahui jika salah satu bawahannya itu terlibat kasus penganiayaan hingga berujung penangkapan.
“Saya tidak tau persoalan tersebut, karena hingga saat ini tidak ada informasi dari Polsek Torjun,” kata Syamsul singkat.

















