229 Pasutri Nikah Siri di Sampang Ajukan Permohonan Isbat

- Admin

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ratusan pasangan yang sudah menikah di Kabupaten Sampang masih belum memiliki kelengkapan administrasi berupa buku nikah. Hal itu diketahui dari banyaknya jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang sudah mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bahkan mencapai 229 perkara. Hal itu disampaikan Panitera Muda Hukum PA Sampang, Norkholis. Menurut dia, Isbat nikah artinya, meminta pernikahan yang dilangsungkan sebelumnya, untuk disahkan oleh pengadilan.

Sesuai Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), lanjut dia, ada beberapa landasan atau dasar dalam mengajukan isbat nikah.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Sampang Merespon Keluhan Petani Soal Pupuk Subsidi di Camplong

“Misalnya ada pernikahan yang dulu pernah dilaksanakan tetapi tidak tercatat di Kementerian Agama (Kemenag), itu boleh mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama setempat,” kata Norkholis, kepada suarabangsa.co.id, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, isbat nikah bisa diajukan pengadilan agama, jika akta nikah pasangan suami istri diketahui hilang. Termasuk jika pernikahan yang dilakukan masih diragukan, apakah sah atau tidak menurut syariat Islam dan hukum positif.

“Isbat nikah juga bisa saja karena pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Gunung Maddah Sampang Hangus Terbakar

Lebih jauh, Norkholis merinci bahwa pada bulan Januari ada sebanyak 7 pasangan yang sudah mengajukan isbat, bulan Februari ada 11 pasangan, bulan Maret ada 116, bulan April ada 5, bulan Juni ada 56, bulan Juli ada 10, bulan Agustus ada 7, dan bulan September ada 4 pasangan.

“Jadi data yang sudah kami terima jumlahnya ada 229 pasangan, yang sudah diputuskan dan sah secara hukum ada 216. Jadi, selama 9 bulan terakhir ini sisa perkara yang belum diputus ada 13 kasus,” bebernya.

Baca Juga:  Dump Truk Angkutan Material Pasir Tanpa Penutup Masih 'Berkeliaran' di Sampang

Norkholis mengungkapkan setelah pasangan suami istri sudah mengajukan untuk melakukan Isbat Nikah, maka nantinya Pengadilan Agama akan menggelar sidang Isbat Nikah bagi pasangan tersebut. Pada saat sidang digelar, hakim mengabulkan permohonan tersebut. Maka kantor Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan Isbat Nikah, sehingga pernikahan pasangan suami istri tersebut sudah diakui oleh hukum negara.

“Surat tersebut nantinya bisa digunakan sebagai pengganti Akta Nikah yang bisa dipergunakan sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen yang di perlukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB