Dinas Pertanian Sampang Merespon Keluhan Petani Soal Pupuk Subsidi di Camplong

- Admin

Sabtu, 7 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang merespon keluhan petani terkait pupuk subsidi yang susah dicari. Bahkan di kios-kios resmi sudah jarang ada, kalau pun ada harganya mahal. Mereka harus menunggu berminggu-minggu untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.

Menindaklanjuti keluhan itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Suyono menyampaikan bahwa, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan distributor pupuk.

“Alhamdulillah, pagi ini di Kecamatan Camplong di drop sebanyak 70 ton urea untuk 7 kios, awalnya dijatah 35 ton, tapi saya minta tambah lagi. Jadi, per kios itu dapat jatah 10 ton,” kata Suyono via pesan WhatsApp, Sabtu (07/11/2020).

Baca Juga:  KIM Plus di Bojonegoro melawan Kotak Kosong, Bila Sampai Tanggal 1 September Tidak ada Lawan yang Mendaftar

Lebih lanjut, Suyono menjelaskan bahwa, stok pupuk masih tersedia dengan jumlah yang cukup. Namun, permasalahan yang sebenarnya bukanlah terkait stok, tetapi terkait aturan baru.

“Kemarin memang seluruh distributor tidak bisa menebus pupuk, karena untuk penebusan pupuk subsidi itu ada perubahan sistem baru, tapi hari ini sudah normal kembali,” tuturnya lagi.

Untuk kios resmi, kata dia, harga pupuk sudah dipatok sesuai HET. Harga pupuk Urea ukuran 50kg dijual seharga Rp90. 000/sak itu berlaku di kios resmi tetapi kalau mengantarkan ada cost tambahan dan itu diluar kewenangannya.

Baca Juga:  Sakera dan Marlena Bersepeda, Program Sehat Inovatif Satpol PP Pamekasan

“Mohon dipahami, bahwa pembelian pupuk di kios itu harus persak, sementara pupuk yang dibeli petani bervariasi angkanya, bahkan ada yang beli 35kg, 40kg atau 20kg. Jadi apabila petani membeli perorangan, maka kios tidak berani buka kemasan karena hal itu melanggar aturan,” imbuhnya.

“Maka, Dinas Pertanian menyarankan untuk membeli secara berkelompok dengan harapan ketika beli di kios, pupuk yang dibawa bisa 2ton, 3ton atau 2,5ton, sehingga ketika dibawa ke kelompok itu dalam bentuk sak. Setelah nyampek di poktan, maka pupuk tersebut bisa di bagi sesuai pesanan anggota,” timpalnya.

Baca Juga:  Honda Jazz Adu Banteng dengan Pick Up di Sampang, Delapan Orang Dilarikan ke Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru