SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Aksi mogok makan dilakukan salah seorang mahasiswa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Rabu (17/06) pagi.
Aksi nekat tersebut dilakukan merupakan bentuk protes terhadap pemerintah setempat. Pemerintah Kabupaten Sumenep diminta untuk terus mengawal serta menangani polemik secara tegas, terkait beberapa keberadaan tambak udang ilegal yang masih beroperasi hingga detik ini.
Syafid Ahmadi melakukan aksi mogok makan itu menyebutkan, selama ini Pemkab Sumenep belum berani memberikan sanksi tegas terhadap para petambak udang nakal.
“Padahal sudah jelas terbukti melanggar aturan dan merusak alam,” katanya.
Dia menilai bahwa beberapa perusahaan tambak udang yang diduga melanggar aturan, diantaranya adalah tambak udang yang beroperasi di Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto. Tambak udang ini diduga beroperasi secara ilegal dan melakukan reklamasi pantai.
Tambak udang tersebut pernah ditutup pada tahun 2019 lalu, kendati demikian saat ini kembali beroperasi.
Selain kasus di Pakandangan Barat itu, juga tambak udang yang ada di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, bahwa diketahui selama beroperasi telah ditemukan sebanyak dua kali pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, kasus yang sama tapi tak serupa, yaitu tambak udang yang ada di Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang. Tambak tersebut memang memiliki izin operasi, dengan ketentuan batas luas tambak tidak boleh lebih dari 11 hektar. Namun baru-baru ini ditemukan di lapangan, diduga tambak udang tersebut justru diperluas hingga 30 hektar dan melanggar batas sepadan pantai.
Kemudian kasus selanjutnya, yaitu sebuah area tambak udang yang berada di lokasi destinasi wisata pantai Lombang, pembangunan tambak udang di areal wisata Pantai Lombang dinilai akan merusak sektor wisata.
Di lokasi lain, juga dilalukan reklamasi area pantai untuk tambak udang yang ada di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. Hal yang sama juga ditemukan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, pembangunan tambak udang yang melanggar batas sepadan pantai, meskipun tambak udang ini pernah disidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dan direkomendasikan untuk ditutup oleh Komisi III DPRD Sumenep.
Berdasarkan beberapa kasus tersebut, Syafid melakukan aksi mogok makan di depan kantor Pemkab Sumenep, dan pihaknya akan terus melakukan hal tersebut hingga pemerintah mau mendengarkan aspirasinya.
“Atas dasar itu saya mogok makan dan tetap akan menunggu ketegasan pemerintah dalam memberikan saksi bagi pengusaha tambak yang terbukti melanggar aturan dan mencabut izin pengusaha yang terbukti merusak alam,” pungkasnya.