Dispendukcapil Sumenep Mulai Buka Pelayanan di Masa Pandemi Covid-19, Begini Teknisnya

- Admin

Kamis, 11 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelayanan Dinas Pencatatan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep mulai ditutup sejak pandemi Covid-19. Namun, setelah keputusan baru dicetuskan yaitu normal baru atau New Normal akhirnya sejak tanggal 9 Juni 2020, Dispendukcapil Sumenep, kembali membuka pelayanan kepada masyarakat di Mall Pelayanan Publik.

Namun, pelayan tersebut tidak seluruhnya diberlakukan langsung Dispendukcapil di Mall Pelayanan Publik, pasalnya hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan orang.

“Kami hanya melayani Perekaman E-KTP saja,” ungkap Sahwan Efendi, Kepala Dispendukcapil Sumenep, Rabu (10/06).

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Kapolda Jatim Resmikan TACS

Selain itu Sahwan menegaskan, untuk pelayanan lain seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Pembuatan Akte Kelahiran, dan surat-surat penting lainnya, pihaknya mengintruksikan masyarakat untuk mengurus di pemerintah desa sesuai domisili.

“Untuk yang lain sepert pembuatan KK, Akte kelahiran, keterangan surat kematian silahkan melalui pemerintah Desa atau kelurahan,” lanjutnya.

Setelah melakukan perekaman untuk e-KTP di Dispendukcapil, warga tidak usah kembali lagi ke Dispendukcapil untuk mengambil e-KTP nya melainkan cukup mengambil di kantor pemerintah desa sesuai domisili, atau kepada petugas register desa.

Baca Juga:  Ini Langkah Jitu Bupati Sumenep Penuhi Kebutuhan APD Kesehatan

“Nanti petugas desa yang akan mengambil ke Dispendukcapil,” pungkasnya.

Sementara Dispendukcapil Sumenep membeberkan ada sekitar 6 persen atau sekitar 60 ribuan jumlah warga yang belum ber e-KTP di Sumenep dari jumlah penduduk wajib E-KTP.

Berita Terkait

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Sabtu, 25 April 2026 - 05:30 WIB

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Berita Terbaru