Gerebek Kos-kosan, Polsek Wiyung Ringkus Pemilik Narkoba

- Admin

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah Kos-kosan yang berad di Jalan Keputran Pasar Kacil Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya, Rabu (21/08) sekitar pukul 01:00 WIB.

Tersangka bernama Agus Setyawan (24) asal Jalan Arjuno Pare Kediri atau ngekos, di Jalan Keputran Pasar Kecil Keluraha Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.

Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Drs. Rasyad SH.,MH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahyu, menyampaikan bahwa, Unit Reskrim berashil mengungkap pengedar atau pengguna Narkotika golongan 1 Jenis sabu-sabu di jalan Keputran pasar kecil Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Baca Juga:  Diduga Akibat Bakar Sampah, Kandang Sapi Warga Apaan Pangarengan Jadi Arang

“Serbuk sejenis, sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram yang terdapat siswa serbuk putih dengan berat 2,75 gram,” ungkap Kompol Drs. Rasyad Sh.,MH.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya guna penyidikan atau penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita, berupa, satu pocket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang di duga sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu pipet kaca yang tersapat serbuk putih sisa pakai dengan berat bruto 2,75 gram, dua bungkus plastik yang berisi plastik-plastik klip kecil yang kosong, dua sekrop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu sedotan warna putih, lima sedotan warna hitam, tiga korek api, satu timbangan digital merk mini scale, satu Alat hisap yang terbuat dari botol kaca.

Baca Juga:  Tidak Tau Akses Keluar Belum Jadi, Kendaraan Minibus Terguling Hingga Tiga Kali

“Dengan adanya barang bukti tersebut tersangka ditetapkan sebagaimana tersangka dimaksud dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Dan atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Drs. Rasyad didamping Iptu Wahyu.

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru