Anggota DPRD Sumenep Tetap Lakukan Reses Dalam Situasi Pandemi Covid 19

- Admin

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Serap aspirasi atau reses III tahun 2020 mulai dilaksanakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, di tengah masa darurat pandemi Covid-19 saat ini.

Diketahui dari Kabag Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep, Siswahyudi Bintoro mengungkapkan, reses III tahun ini akan dilaksanakan selama enam hari kerja, yaitu mulai tanggal 2 hingga 9 Juni 2020 nanti.

Menurutnya, pelaksanaan reses tersebut dikatakan secara umum masih tetap sama atau tidak ada regulasi yang berubah, dan tetap dilaksanakan seperti serap aspirasi pada tahun-tahun sebelumnya. Sesuai aturan, bahwa setiap anggota dapat melaksanakan reses di 3 lokasi pada daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Baca Juga:  Pasien Rumah Sakit Sukma Wijaya Kabur, Bukti Lemahnya Sistem Keamanan dan Pengawasan

Bintoro lebih jauh mengatakan, cara dan aturan masih sama dengan saat reses sebelumnya, dijelaskan bahwa satu lokasi reses, anggota DPRD Sumenep hanya diperbolehkan untuk mengundang sebanyak 75 orang konstituennya. Namun, mengingat reses III saat ini dilaksanakan saat Covid-19 mewabah, tentunya reses ini harus dilaksanakan dengan cara tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sesuai yang sudah ditetapkan.

“Secara umum aturannya masih sama dengan reses sebelumnya. Tapi karena ini di tengah pandemi, maka pelaksanaan reses itu harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya, Selasa (02/06).

Baca Juga:  Wapres Pastikan Pemerintah Akan Bangun Hunian untuk Warga Terdampak APG Semeru

Selain itu juga untuk selalu memperhatikan keamanan serta mencegah proses penularan Covid-19, yaitu dalam pelaksanaan reses di satu titik, harus dibagi menjadi tiga sesi. Sebab, hal tersebut harus dilakukan untuk mencegah banyaknya kerumunan massa dan sebagai penerapan phisycal distancing.

“Satu titik itu bisa mengundang sebanyak 75 konstituen masing-masing. Namun yang 75 orang ini harus dibagi menjadi tiga sesi, satu sesi itu sebanyak 75 orang,” paparnya.

Kendati demikian, Bintoro menegaskan, untuk menyediakan alat kesehatan medis seperti masker bagi konstituen yang akan diundang, pihaknya membeberkan tidak ada anggaran dari pemerintah untuk hal tersebut. Terpaksa, alat kesehatan seperti masker dan lain-lain harus disediakan oleh anggota legislatif sendiri.

Baca Juga:  Imbas PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak

“Tidak ada (anggaran untuk APD), mungkin dari Anggota DPRD ini mau memberikan bantuan seperti masker secara mandiri dipersilahkan. Cuman dari pemerintah daerah tidak ada,” tandasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru