BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pusaran konflik di SPBU Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, memasuki babak baru yang semakin memanas. Hari Rabu tanggal 13/5/2026.
Polemik di salah satu SPBU yang berada di jalur strategis Jalan Raya Balen–Sugihwaras, tepatnya di Dusun Pandean, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sebelumnya infonya SPBU tersebut telah disorot oleh beberapa Media ekstrim karena kenakalan nya,dan juga sempat di audit oleh pihak Pertamina.
Kali ini diguncang dengan info Pihak klening servis diberhentikan sepihak oleh manajemen,karena terbongkarnya praktik kenakalan pom bensin tersebut.
Terkait pemberhentian Muttakin umur 42 tahun Warga Kedung adem, Penanggung jawab SPBU berinisial I secara terbuka membenarkan bahwa pihaknya telah memberhentikan Muttakin. Ia berdalih keputusan keras tersebut diambil murni karena alasan finansial perusahaan yang dirugikan.
“Takin (Muttakin) itu menggelapkan uang Rp5 juta dua kali. Kalau saya permasalahkan hukum, itu bisa,” ujar I dengan nada tinggi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Tudingan ini menjadi senjata utama pihak manajemen untuk menggugurkan tuntutan pesangon yang diajukan oleh Muttakin.
Menurut I, tindakan Muttakin sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat yang bisa berujung pada laporan kepolisian.
Selain isu keuangan, I juga membantah keras bahwa Muttakin adalah karyawan tetap di SPBU tersebut.
Ia menegaskan bahwa posisi Muttakin sebenarnya hanyalah sebagai tenaga kebersihan (cleaning service), bukan operator resmi.
“Kalau dia karyawan, coba tanyakan apakah pernah membuat surat lamaran?” ketusnya tantang I.
Lebih lanjut, I menjelaskan bahwa kehadiran Muttakin di barisan mesin pengisian BBM (red:Sebelum) hanyalah sebagai tenaga pengganti sementara jika ada operator resmi yang berhalangan hadir.
Upah yang diterima Muttakin pun disebut berasal dari kantong pekerja yang digantikannya, bukan langsung dari penggajian resmi perusahaan.
“Dia itu hanya menggantikan kalau ada operator yang tidak masuk,” jelasnya menambahkan.
Secara terpisah,Pernyataan tersebut manajemen ini berbenturan langsung dengan pengakuan Muttakin sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya telah bekerja cukup lama kurang lebih dua tahun dan sistem “kasbon” yang ia lakukanya diketahui oleh rekan kerja lainnya,dan juga dilakukan sebagian karyawan yang lainya.
“Waktu saya mau setor, saya sudah bilang ke teman-teman kalau setoran saya kurang (red:Bukan pengelepan). Itu juga dicatat, jadi hutang piutang. Teman-teman lain juga begitu,” terangnya.
Takin juga tidak terima dituding penggelapan uang Rp5 juta sebanyak dua kali. Lelaki yang akrab dipangil kang takin tersebut, menyebut uang tersebut merupakan kasbon yang pemotongannya dilakukan secara bertahap dari gajinya.
“Hutang saya yang awal Rp5 juta pertama itu sudah lunas dipotong dari gaji. Sekarang tinggal sekitar Rp2,5 juta. Kalau saya diberi pesangon, sebagian juga akan saya pakai untuk membayar hutang itu,” ujarnya.
Tak hanya soal pesangon,takin juga menyoroti persoalan jaminan ketenagakerjaan di tempatnya bekerja.
Ia mengaku tidak pernah merasa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dari 11 karyawan, hanya tiga orang yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Meski mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi dan di intimidasi, takin mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum demi memperjuangkan haknya sebagai pekerja.
“Saya orang kecil, Pak. Saya hanya menuntut hak saya. Kalau memang dilaporkan, dedel duel tak lakoni,” ucap lelaki yang juga aktifis pondok pesantren tersebut.
Sebagaimana disampaikan pihak Disperinaker Bojonegoro, hubungan kerja yang dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis justru dapat memperkuat posisi pekerja sebagai Karyawan Tetap (PKWTT) di mata hukum, terlepas dari apa pun posisi pekerjaannya.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menjelaskan bahwa pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dapat dianggap sebagai karyawan tetap sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Kalau hubungan kerja hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja, maka pekerja tersebut secara otomatis dianggap sebagai karyawan tetap,” jelasnya.
Ia juga menyoroti persoalan upah pekerja apabila perusahaan berskala menengah tidak memberikan gaji sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK),sangsinya adalah pidana dan pencabutan izin usaha.
“Kalau PT-nya menengah, seharusnya minimal memberikan gaji sesuai UMK. Kalau itu dilanggar, bisa masuk ranah pidana. Namun harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” terang Rafiudin.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















