Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

- Admin

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Polres Sampang, menangkap satu dari tiga pelaku persetubuhan terhadap anak. Pelaku yang ditangkap adalah AR (15), sementara dua pelaku lainnya berinisial S (19) dan H (20) masih buron.

Ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur di area persawahan yang berlokasi di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korbannya adalah NQ (13).

Informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, menyebutkan bahwa kejadian ini berawal pada Sabtu (28/06/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diajak oleh S untuk jalan-jalan.

Korban yang mendapat ajakan tersebut kemudian mengiyakan. Kemudian korban bersama dengan S pergi ke lapangan yang tidak jauh dari pondok itu dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Pilkades Banuaju Barat, Kades Terpilih Diminta Tingkatkan Kemananan

Sesampainya dilokasi, korban duduk dipinggir lapangan sedangkan S duduk di dalam lapangan, selang lima menit kemudian dari arah barat datang H dan AR dengan berjalan kaki.

Saat itulah, tiba-tiba dari arah belakang, korban langsung di sekap dengan sarung yang dikenakan oleh S. Korban dipaksa ditidurkan dilapangan tersebut.

Kemudian, ketiga pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban secara bergantian. Setelah puas mengumbar nafsunya, korban pun di suruh kembali ke pondok oleh S dengan berjalan kaki.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma, korban takut jika bertemu dengan orang lain yang tidak di kenalnya.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku S terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Cara Baru Pasarkan Produk UMKM, Pemkab Sumenep Gandengan Indomaret

“Unit PPA Satreskrim bersama anggota Opsnal, dan Polsek Omben mendapat informasi tentang keberadaan pelaku AR ini,” kata Eko, Senin (08/12/2025).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Eko, tim dengan sigap langsung melakukan upaya penangkapan terhadap AR.

“Setelah berhasil diamankan AR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” lontarnya.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik, yakni 1 stel pakaian milik korban dan juga hasil visum dari RSUD dr Mohammad Zyn.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Sejumlah Kapolres dan PJU Polda Jatim Dimutasi

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ancaman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:01 WIB

GIIAS Surabaya 2026, Wamenperin Soroti Pertumbuhan Kendaraan Ramah Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:13 WIB

BAIC T1 Jadi Andalan Baru di GIIAS Surabaya 2026, Harga Spesial Rp 393 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

GIIAS Surabaya 2026 Perluas Area Pameran, Hadirkan 37 Merek Kendaraan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Tegaskan BUMN Bukan Milik Penguasa, Pidato Presiden Prabowo Raih Tepuk Tangan Riuh Eksekutif-Legislatif Bojonegoro

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:04 WIB

VinFast Perluas Layanan Purnajual, Jaringan Servis Tembus 100 Outlet

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar

Berita Terbaru