Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

- Admin

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polres Sampang, menangkap satu dari tiga pelaku persetubuhan terhadap anak. Pelaku yang ditangkap adalah AR (15), sementara dua pelaku lainnya berinisial S (19) dan H (20) masih buron.

Ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur di area persawahan yang berlokasi di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korbannya adalah NQ (13).

Informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id, menyebutkan bahwa kejadian ini berawal pada Sabtu (28/06/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban diajak oleh S untuk jalan-jalan.

Korban yang mendapat ajakan tersebut kemudian mengiyakan. Kemudian korban bersama dengan S pergi ke lapangan yang tidak jauh dari pondok itu dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Wanita Tanpa Identitas di Bojonegoro Tewas Diserempet Kereta Api

Sesampainya dilokasi, korban duduk dipinggir lapangan sedangkan S duduk di dalam lapangan, selang lima menit kemudian dari arah barat datang H dan AR dengan berjalan kaki.

Saat itulah, tiba-tiba dari arah belakang, korban langsung di sekap dengan sarung yang dikenakan oleh S. Korban dipaksa ditidurkan dilapangan tersebut.

Kemudian, ketiga pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban secara bergantian. Setelah puas mengumbar nafsunya, korban pun di suruh kembali ke pondok oleh S dengan berjalan kaki.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma, korban takut jika bertemu dengan orang lain yang tidak di kenalnya.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku S terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Berbaur dengan Petani, Bupati Sumenep Panen Bawang Merah Langsung di Sawah

“Unit PPA Satreskrim bersama anggota Opsnal, dan Polsek Omben mendapat informasi tentang keberadaan pelaku AR ini,” kata Eko, Senin (08/12/2025).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Eko, tim dengan sigap langsung melakukan upaya penangkapan terhadap AR.

“Setelah berhasil diamankan AR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang guna penyidikan lebih lanjut,” lontarnya.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik, yakni 1 stel pakaian milik korban dan juga hasil visum dari RSUD dr Mohammad Zyn.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Sambut Idul Fitri, Seluruh Staf di Kantor Kecamatan Torjun Sampang Gelar Kerja Bakti

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ancaman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru