DPRD Bojonegoro Tidak Aspiratif Raperda KTR, Pengusaha Bojonegoro Resah

- Admin

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Setelah Ratusan Kordinator Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM–SPSI) Kabupaten Bojonegoro, perwakilan dari beberapa perusahaan rokok yang ada di Bojonegoro menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/2025).

Dalam Aksi tersebut merupakan bentuk Peringatan dan penolakan terhadap rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai dapat mematikan industri rokok serta mengancam nasib ribuan pekerja Sigeret Kretek Tangan (SKT) dan pedagang kecil di Bojonegoro.

Menanggapi hal itu, Dr. H. Sriyadi Purnomo, S.E., M.M., selaku Ketua Apindo Bojonegoro dan yang tak lain Direktur Koperasi Kareb, mendukung yang dilakukan para buruh di Bojonegoro.

Dr. H. Sriyadi Purnomo yang akrab di panggil pak Yadi tersebut menegaskan, bahwa dirinya tidak menolak Perda Kawasan tanpa Rokok (KTR), namun meminta kepada Wakil rakyat (red: DPRD ) dan pemerintah daerah (Pemda)untuk merevisi kembali pasal-pasal yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Baca Juga:  Datangkan Penyanyi Anisa Rahma, Pesta Pernikahan di Banjar Tabulu Camplong Dibubarkan, 18 Orang Ditangkap

“Saya tidak menolak Perda KTR. Regulasi itu penting untuk kesehatan, tapi juga harus memperhatikan kehidupan masyarakat kecil. DPR itu dipilih oleh rakyat, jadi jangan sampai membuat aturan yang justru mematikan rakyat,” Ungkapnya.

Lanjutnya, semangat pembentukan Perda KTR seharusnya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil dan pelaku industri tembakau.

“Kalau dilihat dari substansinya, beberapa pasal justru terbalik. Bukannya melindungi, tapi mematikan. Kalau memang KTR ini wajib karena dasar hukumnya kuat, ya silakan dibuat — tapi harus win-win solution, seimbang antara kesehatan dan ekonomi,” ujarnya.

Lanjut Sriyadi, Bojonegoro merupakan daerah dengan APBD terbesar kedua di Jawa Timur, namun angka kemiskinan ekstrem masih cukup tinggi.

Ia menilai, kebijakan yang justru membatasi sektor ekonomi rakyat akan bertentangan dengan upaya pemerintah menekan angka pengangguran.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sampang Bagikan Nasi Bungkus pada Abang Becak

“Di sektor industri tembakau saja ada sekitar 18.000 pekerja. Kalau pabrik sampai rugi atau tutup, mau dikemanakan mereka? Itu baru buruh pabrik, belum pedagang dan petani tembakau. Kalau industrinya berhenti, dampaknya luas sekali,” jelasnya.

Selain itu, Sriyadi menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf Ranperda KTR yang dianggap berlebihan dan tidak realistis.

Mulai dari larangan jual rokok dalam radius dua meter dari sekolah hingga pelarangan menampilkan produk di toko dan pasar.

“Untuk kesehatan saya setuju,rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah memang harus bebas rokok. Tapi kalau warung, toko, atau pasar dilarang menjual dan memajang rokok, itu sama saja mematikan UMKM dan PKL,” ungkapnya.

Ia juga menilai larangan iklan dan sponsor dari industri rokok berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menghilangkan program sosial dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca Juga:  PSHT Ranting Kota Kirim 50 Atlit ke Event Kejuaraan Antar Ranting di PSHT Cabang Bojonegoro

“Sekarang iklan rokok dilarang di seluruh Bojonegoro. Padahal pajak dan CSR dari industri tembakau besar sekali manfaatnya untuk masyarakat. Kalau semua dilarang, daerah juga ikut rugi,” tegasnya.

Sriyadi menambahkan, ia sudah menyampaikan masukan langsung kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar Perda KTR disusun ulang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.

“Saya sudah sampaikan ke Bupati, Wakil Bupati, dan Pansus supaya perda ini dikaji ulang. Bojonegoro butuh aturan yang melindungi, bukan membatasi. Kalau salah arah, kita bisa jalan tapi tanpa tujuan,” ujarnya.

Sriyadi kembali menegaskan bahwa dirinya mendukung kebijakan pro-kesehatan, namun menolak jika implementasinya justru menekan rakyat kecil.

“Saya mendukung kebijakan yang sehat, tapi juga harus adil. Jangan karena ingin terlihat peduli kesehatan, rakyat kecil malah jadi korban,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB