SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Lagi-Lagi aparat keamanan kembali membubarkan pesta hajatan resepsi pernikahan, yang menggunakan hiburan musik Dangdut di Dusun Rembeng, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Senin (02/08/2021) malam.
Sedikitnya 18 orang ditangkap dan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pesta yang digelar sangat meriah tersebut dihadiri Anisa Rahma, biduanita kondang Jawa Timur.
Beruntung pada saat pembubaran tersebut, biduan cantik yang merintis karier sejak tahun 2000 itu sudah tidak berada dilokasi.
Abdur Rohim, salah satu warga Kecamatan Camplong mengatakan meskipun terbilang lambat membubarkan dangdutan itu. Namun, dirinya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Sampang.
Rohim mengatakan sikap tegas aparat tersebut patut dicontoh karena mereka tidak memandang bulu dalam penegakkan aturan. Khususnya aturan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.
“Saya apresiasi, kepada Satgas dan Pak Kapolres yang secara tegas telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Rohim singkat.
Dihubungi terpisah, Camat Camplong Saffak saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan jika pihaknya sudah melakukan upaya persuasif untuk menghentikan acara. Namun, tidak dihiraukan oleh pihak penyelenggara.
“Kita selaku Satgas kecamatan sudah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan agar acara dangdutan tersebut digagalkan. Tapi tuan rumahnya ngeyel, mau gimana lagi,” kata Saffak kepada kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (04/08/2021).
Dia mengatakan, meskipun pihak penyelenggara tak menghiraukan himbauan serta peringatan yang sudah di sampaikan, namun ia tak sampai menghentikan paksa saat itu juga. Ia beralasan, salah satunya karena keterbatasan personel.
“Karena dalam hal penindakan kita di back up oleh Polsek dan Koramil, maka kami minta ke Kapolsek dan Danramil untuk melaporkan ke pimpinan masing-masing,” ujar Saffak.
Disinggung soal ketidak tegasan dalam menindak pelanggar protokol kesehatan di Desa Banjar Tabulu, dirinya membantah hal tersebut. Menurutnya, penindakan dan pemberian sanksi itu ada di Satgas Covid-19 Kabupaten.
“Kita di kecamatan ini hanya melakukan pencegahan dan himbauan. Ketika ada warga yang tetap memaksa, kita laporkan ke tingkat Kabupaten untuk dilakukan penindakan. Itu sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Diakuinya jika pembubaran yang dilakukan oleh jajaran TNI-Polri dan Satpol PP itu berdasarkan laporan yang telah di sampaikan Satgas Kecamatan.
“Buktinya kan sudah di bubarkan, itu laporan dari kami. Polres tidak mungkin berangkat kalau tidak ada laporan dari kami,” akunya.
Saffak menghimbau masyarakat Camplong mematuhi aturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan terutama jika hendak melakukan aktivitas diluar agar penularan covid-19 dapat terus ditekan.
“Kami harap masyarakat tidak melakukan aktivitas ditengah pandemi ini, apalagi sampai mengundang kerumunan, dan ini perlu kesadaran masyarakat secara kolektif,” pungkas Saffak.
Sementara itu, Anisa Rahma dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak ada balasan, nomor telepon selulernya juga berdering ketika dihubungi, namun tidak diangkat.