Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain

- Admin

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono.

i

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bergerak Cepat berhasil mengamankan enam pelaku pencurian gabah yang selama ini meresahkan warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, dan menyebabkan kerugian hingga mencapai 1,5 ton gabah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan penangkapan para pelaku. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengandalkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kakek-kakek di Sumenep Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Menurut keterangan Kasat Reskrim, pencurian diketahui oleh pemilik gudang pada pagi hari, saat mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dan pengait gembok rusak.

Meskipun gembok masih tergantung di pintu, fungsinya sudah tak lagi maksimal. Setelah memeriksa isi gudang, korban mendapati sebanyak 30 sak gabah masing-masing seberat 50 kilogram telah raib.

Lanjut Bayu, merasa mengalami kerugian yang cukup besar, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Tindak lanjut cepat dari kepolisian berbuah hasil ketika enam orang pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga:  Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Timor Leste

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap enam pelaku berinisial MA, DP, AD, LY, AD, dan MR. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro,” jelas AKP Bayu kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya dua buah tang pemotong besi, satu unit kendaraan jenis cherry warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, sepuluh sak gabah hasil curian, serta satu buah gembok dan kunci yang telah dirusak.

“Saat ini, keenam tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Desa Pungpungan Bojonegoro Galakkan Gerakan Tanam Pohon Tabe Buya

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan pencurian gabah yang lebih luas.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Resmi Dibuka, Surabaya Printing Expo 2026 Buka Peluang Baru bagi Industri Grafika Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:19 WIB

153 Perusahaan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2026, Usung Transformasi Industri Grafika

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:19 WIB

Perlunya Mensterilkan Program Makan Bergizi Gratis dari Inefisiensi dan Politisasi Lokal

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:51 WIB

EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur

Senin, 25 Mei 2026 - 16:39 WIB

Bupati Bojonegoro Sentil Bea Cukai, Terkait Rokok Ilegal

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:43 WIB

Niat Mengais Rezeki di Area CFD Alun-Alun Bojonegoro, Lapak PKL Terlibat Kericuhan Dengan Petugas

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:37 WIB

54 Tahun Bluebird Tumbuh Bersama Indonesia, Kelola Layanan Mobilitas di 22 Kota

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:06 WIB

Tak Sekadar Pameran Otomotif, IIMS Surabaya 2026 Hadirkan Sport Entertainment

Berita Terbaru

TNI/Polri

Sambangi Kantor SMSI, Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:43 WIB