Pelapor Pertanyakan Kejari Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Banpol PSI Surabaya

- Admin

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri Pelabuhan Tanjung Perak (Kejari Perak) menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya.

LK selaku pelapor, mempertanyakan sikap Kejari Perak tersebut. Menurutnya, penghentian penyelidikan ini tidak berdasar dan menunjukkan bahwa kejaksaan telah melampaui kewenangannya.

LK menjelaskan bahwa Kejari Perak menghentikan kasus ini dengan alasan uang senilai lebih dari Rp 755 juta yang dipersoalkan sudah dikembalikan terlapor, EK, ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya melalui kejaksaan.

Namun, ia kemudian mendapat informasi bahwa dana bantuan politik yang kini berada di tangan kejaksaan batal dikembalikan ke Bakesbangpol dan malah akan diberikan kembali kepada PSI Surabaya yang telah mengalami perubahan struktur kepengurusan.

Baca Juga:  Marak Poster Liar Dipaku di Pohon, Satpol PP Sampang Dinilai Tak Bernyali

“Nah, pertanyaan saya ini (Kejari) Perak ini kenapa kok bisa begini? Sudah rilis berita penyelidikannya dihentikan karena partai mengembalikan dana ke Bakesbangpol. Lah kok keluar undangan resmi, mereka mengundang partai (PSI Surabaya) untuk menerima dana di kejaksaan,” ujar LK dalam jumpa pers di Kantor DPW PSI Jatim, Senin, 5 Agustus 2024.

Namun mantan Bendahara DPD PSI Surabaya ini mempunyai pandangan bahwa alur pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di PSI Surabaya, semestinya tidak dikembalikan ke partai lagi melainkan ke kas negara.

Baca Juga:  Survei PUSAD UM Surabaya Prabowo-Gibran Lebih Unggul

“Mana ada tindak pidana korupsi dikembalikan ke partai pemulihannya. Lalu kenapa dihentikan penyelidikannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik PSI Surabaya memang sudah dihentikan. Namun, jika ditemukan bukti baru, kasus ini bisa dibuka kembali.

Iswara menjelaskan bahwa kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus ini karena penyelidik memandang bahwa peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur. Berdasarkan keterangan dari pemerintah hingga kader PSI selama proses penyelidikan serta mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejari Perak menyimpulkan bahwa perkara belum memenuhi unsur perbuatan korupsi.

Baca Juga:  Polda Jatim Minta Anggotanya Dukung PMI

Selain itu, EK, terlapor, juga telah bersedia mengembalikan dana bantuan politik PSI Surabaya yang dipermasalahkan sehingga penyelidikan kasus dihentikan.

“Bahwa EK telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp 755.469.844. Pengembalian keuangan negara pada tingkat penyelidikan dapat dipertimbangkan untuk penghentian sebagaimana aturan internal,” tutupnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas
Desa Bandungrejo Bojonegoro Belum Ada Tahapan Pilkades PAW, Warga Berharap Pilkades Reguler
PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung
Buka Muswil PKB Jatim, Cak Imin Ajak Kader Dekat dengan Rakyat
Relawan Tolak Projo Menjadi Partai, Mustakim: Arah Organisasi Tetap Ormas Yang setia di garis rakyat
Puncak Harlah Golkar Bojonegoro, Dihadiri Bupati Bojonegoro
Akis Jazuli Nahkodai DPD Nasdem Sumenep, Ini Kometmen
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Berita Terbaru