Polres Pamekasan Ringkus Delapan Tersangka dari Enam Kasus

- Admin

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka yang diamankan Polres Pamekasan

i

Para tersangka yang diamankan Polres Pamekasan

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan ciduk delapan tersangka kasus Narkoba, satu diantaranya merupakan Bandar Sabu.

Delapan tersangka tersebut diantaranya adalah, satu bandar shabu, dua pengedar shabu, tiga pengguna shabu, dan dua pengguna Okerbaya (Pil Y).

Dengan Barang Bukti shabu sebanyak 6,46 gram shabu, 221 butir pil Y, satu buah alat hisab shabu serta uang tunai lima puluh ribu rupiah.

Dua pengguna Shabu yakni FR dan MC, mereka berasal dari Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, sedangkan UTC, asal Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Baca Juga:  Keluar Telanjang Dari Kamar Istri Orang, Pria di Sumenep Ini Dibacok Berkali-kali

MKF pengedar Pil Y, asal Desa Cenlecen Kecamatan Proppo Pamekasan, dan SH merupakan asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan.

Untuk FR pengedar Shabu merupakan warga asal Kelurahan Kanginan Pamekasan, dan JY asal Desa Sentol, Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Untuk Bandar Narkoba merupakan warga asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Pramana mengatakan bahwa, kedelapan tersangka dengan enam kasus tersebut diciduk selama bulan Agustus 2023.

“Untuk kasus shabu dikenakan pasal 114 (1), 112 (1), Jo 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.

Baca Juga:  Kelelahan Bercinta, Gadis 19 Tahun Ini Tewas

“Sedangkan untuk kasus Okerbaya (Pil Y), dikenakan pasal 196 Jo 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru