Polres Pamekasan Ringkus Delapan Tersangka dari Enam Kasus

- Admin

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka yang diamankan Polres Pamekasan

i

Para tersangka yang diamankan Polres Pamekasan

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan ciduk delapan tersangka kasus Narkoba, satu diantaranya merupakan Bandar Sabu.

Delapan tersangka tersebut diantaranya adalah, satu bandar shabu, dua pengedar shabu, tiga pengguna shabu, dan dua pengguna Okerbaya (Pil Y).

Dengan Barang Bukti shabu sebanyak 6,46 gram shabu, 221 butir pil Y, satu buah alat hisab shabu serta uang tunai lima puluh ribu rupiah.

Dua pengguna Shabu yakni FR dan MC, mereka berasal dari Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, sedangkan UTC, asal Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pamekasan Masih Buru Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS

MKF pengedar Pil Y, asal Desa Cenlecen Kecamatan Proppo Pamekasan, dan SH merupakan asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan.

Untuk FR pengedar Shabu merupakan warga asal Kelurahan Kanginan Pamekasan, dan JY asal Desa Sentol, Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Untuk Bandar Narkoba merupakan warga asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Pramana mengatakan bahwa, kedelapan tersangka dengan enam kasus tersebut diciduk selama bulan Agustus 2023.

“Untuk kasus shabu dikenakan pasal 114 (1), 112 (1), Jo 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.

Baca Juga:  Pasca OTT, Polres Sampang Bakal Dalami Kasus Pemerasan yang Dilakukan Dua Oknum LSM

“Sedangkan untuk kasus Okerbaya (Pil Y), dikenakan pasal 196 Jo 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Berita Terbaru