Membahayakan, Satlantas Polres Sampang Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya

- Admin

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, semakin marak. Harga yang terjangkau, mudah dikendarai, serta tidak perlu dipancal menjadi alasan.

Tidak hanya itu, pengguna sepeda listrik tidak cuma didominasi orang tua. Melainkan juga para pelajar SMP hingga SD mulai memakainya.

Padahal, penggunaan sepeda listrik itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendati begitu, masih banyak orang salah kaprah antara sepeda listrik seperti sepeda motor listrik sehingga tak paham menggunakannya.

Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan “tertentu” karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Baca Juga:  Warga Surabaya Keluhkan Mobil Bermuatan Oli Bekas Diparkir di Pinggir Jalan

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.

Maraknya sepeda listrik tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pengendara, salah satunya, Fahrurrozi. Ia mengatakan penggunaan sepeda listrik itu hendaknya dipergunakan di tempat yang semestinya, bukan di jalan raya.

Sebab, kata Rozi, selain mengganggu pengendara lain, juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Apalagi, pengguna sepeda listrik kebanyakan anak-anak dibawah usia 12 tahun.

“Nah, ini kan kita lihat sendiri mereka memakai sepeda listrik itu di jalan raya tidak menggunakan helm serta pengaman lainnya. Tentunya ini mengganggu pengendara lain,” ucap Rozi, pada kontributor suarabangsa.co.id.

Rozi mengaku miris melihat maraknya si bocil membawa sepeda listrik di jalan umum. Hal ini dirasa cukup mengkhawatirkan dan sangat berbahaya.

“Anak-anak kecil itu hanya tahu nyamannya naik sepeda. Mereka belum punya sikap defensif untuk menghadapi situasi jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor. Belum lagi masih cukup banyak pengendara dengan sikap agresif, ini sangat berbahaya sekali,” tutur Rozi.

Baca Juga:  Tipu Korbannya Ratusan Juta, Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi Ini Ditangkap Polisi

Warga Jalan Pajudan itu berharap kepada polisi dalam hal ini Satlantas Polres Sampang untuk dapat bertindak tegas kepada para pengendara sepeda listrik tersebut.

Menyikapi hal itu, Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho Prastyawan dikonfirmasi melalui KBO Lantas, Iptu Syafriwanto mengaku jika pihaknya sudah memberikan imbauan.

“Dari kami Satlantas Polres Sampang, telah memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna kendaraan listrik itu,” kata Syafriwanto melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (05/08/2023).

Imbauan itu, lanjut Syafriwanto, tidak hanya di sampaikan kepada pengguna sepeda listrik, tetapi juga kepada para penjual atau toko-toko yang menjual sepeda tersebut.

“Tapi kendalanya, kurangnya kesadaran masyarakat untuk sama-sama memahami terkait peruntukannya daripada sepeda listrik itu,” ujar Syafriwanto.

Dijelaskannya, menurut Permenhub Nomor 45/2020 Pasal 5, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud, lanjut Syafriwanto, adalah lajur sepeda dan atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik.

Baca Juga:  Nunggu Hasil Visum, Oknum Guru SMPN I Camplong Sampang Terancam Pidana

“Kalau yang untuk kawasan tertentu yakni permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan area di luar jalan raya,” bebernya.

Kendati demikian, ujar Syafriwanto, sementara ini sanksi terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya masih berupa teguran dan imbauan persuasif. Pihaknya, akan memberikan pengertian-pengertian akan bahaya penggunaan sepeda itu.

“Yang pasti kita akan terus melaksanakan imbauan secara masif kepada pengguna maupun penjual sepeda listrik yang ada di wilayah Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Syafriwanto juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik.

“Kami imbau kepada para orang tua yang anaknya memakai sepeda listrik saat berangkat maupun pulang sekolah, agar anak-anaknya dapat didampingi. Demi menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Yulis Juwaidi, hingga berita ini tayang masih belum bisa dikonfirmasi.

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru