Dua Pansus DPRD Bojonegoro Mulai Membahas Raperda

- Admin

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Dua pansus pada hari Rabu 21/6/2023 terkait Public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa rokok dan Bantuan Hukum untuk warga miskin. Dalam pantauan Awak media suara Sedikit alot.

Pansus public hearing Bantuan Hukum untuk Warga miskin di komisi A, untuk public hearing Kawasan Tanpa Rokok (KTR)di ruang paripurna yang dihadiri puluhan perwakilan buruh pabrik dari beberapa MPS dan pabrik rokok dibojonegoro juga termasuk juga di hadiri oleh perwakilan direktur dan direksi pabrik rokok yang diundang oleh Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD). Ketua pansus, ketua Bapemperda dan anggota juga turut hadir dalam public hearing tersebut.

Dalam patauan awak media yang terundang oleh DPRD Bojonegoro menyatakan menolak Raperda kawasan tanpa rokok untuk Bojonegoro.

Baca Juga:  Gara-gara Batas Tanah, Kakak Beradik di Sumenep Saling Bacok

Siti mariyam mewakili buruh pabrik MPS di kecamatan Kalitidu Menurutnya, Raperda tersebut sangat menakutkan untuk buruh pabrik rokok maupun keluarga buruh, kalau hal tersebut diterapkan di Bojonegoro. Dan juga bila ada beberapa keluarga yang biasa terdapat merokok didepan umum bisa dipenjara atau di denda, Siti mariyam berharap bila kepala keluarga ada yang di penjara jangan hanya kepala keluarga saja, tapi satu rumah juga diikutkan di penjara.

Sedangkan di pabrik sendiri wanita menjadi tulang pungung meskipun karyawannya banyak yang berijasah SD.

“Hanya di pabrik rokok pak yang menerima ijasah SD, dan SMP, kami ini menjadi tulang pungung, bila perda ini diberlakukan yang membuat (pabrik rokok:red) kena imbasnya dalam produksi, yang menjual juga kena, yang beli juga kena, saran saya jangan hanya satu yang dipenjara, satu keluarga saja pak di penjara tidak apa apa,” harapnya.

Baca Juga:  SPBU 54.621.13 Bojonegoro Bantah Tudingan Konsumen Terkait Takaran BBM

Dari hal tersebut pun dijelaskan oleh Sutikno dari fraksi PKB yang selaku ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, proses pembuatan peraturan daerah ini masih panjang prosesnya, dan lembaga DPRD masih mengkaji serta merangkum beberapa aspirasi dari beberapa pihak, dari petani tembakau, dari buruh pabrik, dari pengusaha tembakau,restoran,warung makan, dokter, sampai yang memproduksi tembakau.

“Jadi proses ini masih panjang dan butuh pembahasan yang dalam dan panjang jangan sampai merugikan ibu ibu, bapak bapak serta warga Bojonegoro yang lainya” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Hadiri Sosialisasi E-TLE

Hal tersebut juga disampaikan oleh Anggota dewan Doni Bayu setyawan dari fraksi PDIP pembahasan public hearing kawasan tanpa rokok Bojonegoro nomer tiga yang tertinggal dari 38 Daerah di Jawa timur yang telah memberlakukan peraturan yang cantolan hukumnya undang undang kesehatan dan peraturan pemerintah (PP).
Terlepas tersebut, bahwa aspirasi beberapa pihak steakholder dari yang pro dan kontra harus dilakukan DPRD Bojonegoro, untuk sebagai rumusan Raperda Kawasan tanpa rokok.

“Terlepas dari itu, Di Jawa timur dari 38 propinsi kita nomer tiga yang tertinggal, 35 kota sudah melaksanakan public hearing ini ingin mendengar dan mengali keresahan keresahan buruh rokok,petani tembakau,mau pun dari produsen tembakau, agar terwakili aspirasinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru