Pelaku Penipuan Gandakan Uang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap perkara tindak pidana dengan cara menggandakan uang, menjadi sepuluh kali lipat.

Hal itu diungkap saat konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Barung Mangera, bersama Kasubdit Jatanras AKP Muhammad Aldy, Rabu (27/11) sekitar pukul 13:00 Wib.

“Kami tangkap keempat pelaku penipuan dan penggelapan, dengan cara menggandakan uang, dengan sepuluh kali lipat,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Dampingi Wakapolda Jatim Tinjau Pelayanan RTMC

Dalam kasus kali ini, berbagai macam peran, dengan total sementara kerugian dari pelapor, Rp. 600 sejumlah Rp. 650 juta rupiah, nanti mungkin kita dapat menyaksikan bagaimana para tersangka memperagakan dari kejahatan atau tindak pidana tersebut.

“Kemudian dapat kami sampaikan juga modusnya dalam penggandaannya adalah koper yang berisi satu buah bantal dan tiga buah keramik dan satu buah kardus bekas,” imbuhnya.

“Jadi pelaku ini, menggunakan dua Koper yang sama, tanpa sepengetahuan si korban, koper tersebut, ditukar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Lepas Distribusi Daging Qurban Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Masih lanjut dia, setelah ditukar ketika korban pulang, ia mengingatkan untuk tidak boleh membuka koper nya terlebih dahulu.

“Setelah sampai di rumah korban, ia membuka ternyak dalamnya berisi bantal dan keramik serta kardus bekas,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Selanjutnya ke-empat pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Mapolda Jawa Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan akan ditetapkan dalam pasal 378 pasal 372 untuk pasal 55 ancaman hukumannya 4 tahun penjara, pungkas Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Ribuan Warga Padang Sidempuan Minta Gus Irawan Pasaribu Lanjut

Berita Terkait

Firma Hukum, PABOI dan RS Muhammadiyah se-Jatim Gelar Seminar Bahas UU Kesehatan di Surabaya
Satpol PP Pamekasan Lakukan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Kriteria Rokok Ilegal yang Tidak Boleh Dijual
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Berita Terkait

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Sabtu, 13 April 2024 - 15:39 WIB

Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Minggu, 18 Februari 2024 - 15:49 WIB

7 Khasiat Batu Pirus, Alasan Nomer 4 Paling Banyak Dicari

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:13 WIB

Harga 2 Jutaan, Galaxy A15 Hadir dengan Spek Gila, Kaum Rebahan dan Konten Kreator Merapat

Minggu, 7 Januari 2024 - 21:03 WIB

Lirik Lagu Madura Nutop Ateh, Nyanyian yang Lagi Viral di TikTok

Selasa, 26 Desember 2023 - 23:05 WIB

Panggung Budaya Madura #2 Meriahkan Hari Jadi ke-400 Sampang

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:34 WIB

Jarang Ada yang Tahu, Ini Deretan Fitur-Fitur Smartphone yang Mudahkan Hidup

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:05 WIB

Beragam Fitur One UI 5.1 Bikin Hp Galaxy M34 5G Makin Gacor

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB