Pelaku Penipuan Gandakan Uang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap perkara tindak pidana dengan cara menggandakan uang, menjadi sepuluh kali lipat.

Hal itu diungkap saat konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Barung Mangera, bersama Kasubdit Jatanras AKP Muhammad Aldy, Rabu (27/11) sekitar pukul 13:00 Wib.

“Kami tangkap keempat pelaku penipuan dan penggelapan, dengan cara menggandakan uang, dengan sepuluh kali lipat,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Ketua HMI Cabang Surabaya Dukung Penuh Operasi Yustisi

Dalam kasus kali ini, berbagai macam peran, dengan total sementara kerugian dari pelapor, Rp. 600 sejumlah Rp. 650 juta rupiah, nanti mungkin kita dapat menyaksikan bagaimana para tersangka memperagakan dari kejahatan atau tindak pidana tersebut.

“Kemudian dapat kami sampaikan juga modusnya dalam penggandaannya adalah koper yang berisi satu buah bantal dan tiga buah keramik dan satu buah kardus bekas,” imbuhnya.

“Jadi pelaku ini, menggunakan dua Koper yang sama, tanpa sepengetahuan si korban, koper tersebut, ditukar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Minta Polda Jatim Lakukan Pengawasan Penyerapan Anggaran di Sidoarjo

Masih lanjut dia, setelah ditukar ketika korban pulang, ia mengingatkan untuk tidak boleh membuka koper nya terlebih dahulu.

“Setelah sampai di rumah korban, ia membuka ternyak dalamnya berisi bantal dan keramik serta kardus bekas,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Selanjutnya ke-empat pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Mapolda Jawa Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan akan ditetapkan dalam pasal 378 pasal 372 untuk pasal 55 ancaman hukumannya 4 tahun penjara, pungkas Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Pelaksanaan Vaksinasi di NUIS Pakis Malang

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:47 WIB

INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Berita Terbaru