Ketua HMI Cabang Surabaya Dukung Penuh Operasi Yustisi

- Admin

Sabtu, 19 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Penerapan Protokol Kesehatan dengan menerjunkan (Tim Hunter) sebagai tim pemburu pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Jawa Timur, yaitu, terdiri dari tim gabungan TNI/ Polri, Pemerintah melalui Satpol-pp, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi Masyarakat (Ormas).

Secara maraton melakukan razia yustisi disejumlah titik yang dianggap sebagai klaster baru, seperti di Pasar, Cafe, Warkop maupun Mall yang ada diseluruh Jawa Timur.

Razia Yustisi yang dilakukan Forkopimda Jawa Timur ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sejak bulan Maret sampai saat ini, angka positif covid-19 khususnya di Jawa Timur masih meningkat meski jumlah pasien positif covid-19 sudah berangsur sembuh.

Baca Juga:  Terkait Keluhan Pelayanan Pelanggan, Ini Tanggapan PLN Bojonegoro

Menurut Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko menyebutkan, bahwa tim yustisi covid-19 hunter ini menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup. Bagaimana penegakan hukum untuk pelanggar protokol kesehatan dengan cara melakukan razia yustisi.

“Tim hunter sebagai tim pemburu pelanggar protokol kesehatan covid-19 menyisir wilayah yang dianggap sebagai klaster baru. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup. Maka pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi dengan mengikuti sidang tipiring dengan membayar denda,” kata Kapolda Jatim, melakui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga:  Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Pasang Decontamination Room

Dengan adanya razia yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19, yang dilakukan oleh Forkopimda Jawa Timur. Mendapatkan respon positif dari berbagai elemen masyarakat serta para tokoh pemuda di Jawa Timur.

Andik Setiawan, selaku Ketua Umum HMI Cabang Surabaya menyampaikan, apa yang sudah dilakukan oleh Forkopimda Jawa Timur. Dinilai cukup baik dalam melakukan upaya menertibkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan melakukan operasi yustisi.

HMI sendiri mendukung upaya pemerintah sepenuhnya, pasalnya HMI juga bagian dari relawan covid-19. Mendukung sepenuhnya Pemerintah Jawa Timur dalam rangka operasi yustisi yang diselenggarakan untuk menertibkan protokol kesehatan masyarakat di Jawa Timur.

Baca Juga:  PT Peternakan Sawo Jaya Tidak Membuang Kotoran Ayam di Ngoro dan Kediri

“Saya sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Forkopimda Jatim, dalam rangka menertibkan protokol kesehatan masyarakat dengan Operasi Yustisi,” kata Andik Setiawan, Ketua HMI (Cabang) Surabaya, Sabtu (19/9/2020).

Tambah Andik, pihaknya mengajak mastarakat Jawa Timur, khusunya Surabaya agar bisa tertib dan patuh dengan protokol kesehatan. Dengan memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak. Karena dengan 3 (tiga) aturan ini, masyarakat bisa terhindar dari covid-19.

“Ayo warga Jawa Timur, khususnya Surabaya untuk tetap mentaati protokol kesehatan sesuai dengan intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru