Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Tindak Tegas 228 Pengendara

- Admin

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Mewujudkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Penertiban pelanggaran lalu lintas kali ini, Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim tindak tegas 228 pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Dalam tindakan pelanggaran lalu lintas terdiri dari e-Tilang sebanyak 150 lembar, dan tilang biasa 78 lembar, adapun dalam penindakan, seperti teguran simpatik nihil.

“Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas, dalam rincian surat-surat (41), kelengkapan (10), cara muat (39), rambu/marka (69), kecepatan (69) kali,” tegas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.

Baca Juga:  Diduda Sediakan Tempat Esek-esek, De Barry Karaoke Surabaya Disegel Polisi

Dengan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pengendara, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, kepada pengguna jalan, agar selalu berupaya melengkapi surat-surat dan menaati aturan yang berlaku.

Karena Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara, hal ini juga, agar masyarakat dapat menyadari bahwa pelanggaran lalu lintas.

“Efeknya ditindak tegas, dengan memberikan tilangan,” tandas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.

Berita Terkait

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker
Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal
Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Sabtu, 25 April 2026 - 05:30 WIB

Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Berita Terbaru