Maling Sapi Asal Jember Tak Berkutik Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso

- Admin

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Aksi Milus (52) warga Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe Jember tampaknya harus terhenti.

Pasalnya, pelaku pencurian hewan yang dilakukan di rumah Naini (50) warga asal Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Bondowoso itu berbuntut panjang.

Setelah melakukan aksi pencurian hewan, ia diburu oleh Satreskrim Polres Bondowoso.

Dan benar saja, aksinya terhenti setelah Rabu (14/9/2022) Polisi membekuk Milus.

Aksi Milus dilakukan pada 13 Februari 2022 lalu, dimana saat itu Sapi Lomosin milik Buradin warga sekitar yang dititipkan kepada Naini hilang dari kandangnya pada Minggu dini hari dengan cara merusak pintu kandang sapi.

Baca Juga:  Begini Pesan Wabup Irwan Bachtiar pada OSIS Bondowoso saat Latihan Dasar Kepemimpinan

Mengetahui sapinya hilang dari tempatnya, Naini kemudian melaporkannya kepada Buradin selaku pemilik, dan keduanya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pujer Bondowoso.

Kasatresrkim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika sapi milik korban ada di rumah S warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Jember.

“Saat kami tahu sapi dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pelapor ada di Desa Pocangan Sukowono, tim kami langsung melakukan pengecekan, dan melihat sapi sesuai dengan ciri-ciri milik pelapor, setelah kami periksa, ternyata sapi tersebut milik Milus yang dititipkan ke S, sehingga dari keterangan S inilah kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim.

Baca Juga:  Suara Indonesia Komitmen Cetak Calon Jurnalis Profesional

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian hewan.

“Ancamannya 7 tahun, jika dalam pemeriksaan nanti juga ditemukan unsur pemberatan, ancamannya bisa diperberat lagi yakni pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (*)

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB