Maling Sapi Asal Jember Tak Berkutik Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso

- Admin

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Aksi Milus (52) warga Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe Jember tampaknya harus terhenti.

Pasalnya, pelaku pencurian hewan yang dilakukan di rumah Naini (50) warga asal Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Bondowoso itu berbuntut panjang.

Setelah melakukan aksi pencurian hewan, ia diburu oleh Satreskrim Polres Bondowoso.

Dan benar saja, aksinya terhenti setelah Rabu (14/9/2022) Polisi membekuk Milus.

Aksi Milus dilakukan pada 13 Februari 2022 lalu, dimana saat itu Sapi Lomosin milik Buradin warga sekitar yang dititipkan kepada Naini hilang dari kandangnya pada Minggu dini hari dengan cara merusak pintu kandang sapi.

Baca Juga:  ART di Bondowoso Culik Bayi Majikan Usia 8 Bulan, 'Bekal' Mengemis di Jakarta

Mengetahui sapinya hilang dari tempatnya, Naini kemudian melaporkannya kepada Buradin selaku pemilik, dan keduanya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pujer Bondowoso.

Kasatresrkim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika sapi milik korban ada di rumah S warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Jember.

“Saat kami tahu sapi dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pelapor ada di Desa Pocangan Sukowono, tim kami langsung melakukan pengecekan, dan melihat sapi sesuai dengan ciri-ciri milik pelapor, setelah kami periksa, ternyata sapi tersebut milik Milus yang dititipkan ke S, sehingga dari keterangan S inilah kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim.

Baca Juga:  Polres Jember Tangkap 2 tersangka Kasus Ganja Hidup dan Narkotika

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian hewan.

“Ancamannya 7 tahun, jika dalam pemeriksaan nanti juga ditemukan unsur pemberatan, ancamannya bisa diperberat lagi yakni pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (*)

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru