Demi Puaskan Nafsunya, Pria 46 Tahun di Sumenep Cabuli Anak di Bawah Umur

- Admin

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – ZT (46) warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ini diduga melakukan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Satreskrim Polres Sumenep langsung meringkus ZT, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut berawal ketika pelaku melihat korban Bunga menyeberang di Jl Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Saat itu, ZT langsung menghentikan mobilnnya, lalu membawa korban ke dalam kendaraan roda empat itu menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Lenteng.

Baca Juga:  Nyabu Sebelum Beraksi, Maling di Kangean Diamankan Polisi Sumenep

“Korban dan terlapor tidak saling kenal,” kata AKP Widiarti, Selasa, 26 Juli 2022 pagi.

Sewaktu di dalam mobil, pelaku memberi korban Bunga uang sebesar Rp50 ribu. Jika korban mau memenuhi nafsu birahi pelaku, uang itu akan ditambah Rp1 juta.

“Selanjutnya korban disetubuhi di rumah pelaku,” jelas AKP Widiarti.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik S.

“Saat itulah korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada S,” lanjut Widi.

Baca Juga:  Sebuah Ruko di Sumenep Hangus Dilalap Si Jago Merah

Mendengar kisah pilu Bunga, saksi S membawa korban ke rumah Kepala Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

Kemudian, Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa korban Bunga.

“Petugas Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak mengamankan terlapor,” ungkap AKP Widiarti.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi cabul warga Lenteng tersebut. Diantaranya baju milik korban yang sobek di bagian depan, kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru.

Selain itu, dua buah cincin, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan turut diamankan petugas.

Baca Juga:  Begal Sadis Ditembak Mati Ditreskrimum Polda Jatim

“Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA yang digunakan terlapor,” imbuh Widi.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar,” pungkas Widi.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru