Sebelum Ada Izin Operasional, Klinik di Kota Surabaya Dilarang Beroperasi

- Admin

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Semakin maraknya praktek Klinik Kecantikan di Kota Surabaya membuat masyarakat harus semakin waspada untuk memilih perawatan, dikarenakan ada juga klinik yang tidak mengantongi izin.

Selain melanggar aturan, keberadaan klinik kecantikan yang tidak mengantongi izin tersebut sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan pasien karena kerap mengabaikan standar pelayanan.

Kepala Bidang Sumber Daya kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Hariyanto menyampaikan, klinik kecantikan termasuk tempat usaha beresiko tinggi kategori layanan kesehatan yang harus mengantongi dua macam perizinan sebelum dibolehkan beroperasi. Yakni izin fasilitas kesehatan (faskes) dan perizinan tenaga kesehatan.

Ketentuan ini dikatakannya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik yang diterjemahkan kedalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan.

Baca Juga:  Tanggapi Keluhan Warga Soal Jalan Rusak, Anggota DPRD Sampang ini Harap Ada Perhatian dari Pemkab

“Klinik itu tidak boleh beroperasi kalau tidak punya izin operasionalnya,” tandas dia.

Ia melanjutkan, selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Seperti harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah.

Tak berhenti disitu saja, klinik juga dia bilang harus memenuhi aspek pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana serta manajemen.

“Itu harus dipenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  Toko Milik H. Ibnu di Pasar Gapura Ludes Terbakar

Hariyanto menyampaikan, perizinan itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Surabaya. Sementara pihaknya hanya sekedar memberi rekomendasi.

Ia menyebut, proses perizinan untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan memerlukan waktu sekitar 12 hari kerja dengan catatan berkas harus lengkap.

“Artinya waktu 12 hari itu setelah upload masuk dan diterima, dalam hal ini sudah terverifikasi. Sampai keluar itu 12 hari,” lanjutnya.

Lalu bagaimana membedakan antara klinik resmi dengan yang tak mengantongi izin? Hariyanto mengatakan, klinik resmi akan memasang papan nama serta menyematkan nomor perizinan.

Baca Juga:  Pandemi Belum Berakhir, Mantan Kades Sejati Camplong Sampang Tetap Nekad Gelar Hajatan

Kendati demikian, untuk menghindari kesalahpahaman ia menyarankan agar masyarakat mengkroscek ke Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya.

Dirinya pun memastikan, hampir semua klinik di wilayahnya, baik klinik kecantikan maupun yang lain sudah mengantongi izin operasional.

Ia lalu berpesan apabila masyarakat menjumpai adanya klinik yang tak mengantongi izin namun berani memberi layanan kepada masyarakat supaya melapor.

“Kami akan peringatkan, tidak boleh beroperasi sebelum ada izin operasional. Karena tugas kami pemerintah itu membina, lek gak ngerti koen tak kei ero syarate koyok ngene ndang urusen (kalau tidak mengerti akan saya kasih tahu, syaratnya seperti ini lekas diurus),” tutupnya.

Berita Terkait

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama
Antisipasi DBD, Kadinkes Pamekasan Imbau Warga Lakukan Ini
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Selasa, 30 April 2024 - 23:29 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 23 April 2024 - 20:22 WIB

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Pj Bupati Bojonegoro Beri Apresiasi

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB

Hiburan

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Senin, 29 Apr 2024 - 18:49 WIB