Bupati Salwa Keluarkan SK P3K, Ketua DPRD Bondowoso Titip Nasib Guru Honorer

- Admin

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin memberikan SK untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun 2021, pada Selasa 14 Juni 2022 di Hotel Ijen View.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir juga meminta agar nasib guru honorer juga diperhatikan.
Dhafir berharap agar Pemkab tidak hanya mengeluarkan SK bagi P3K saja, melainkan juga bagi guru honorer.

“Tidak ada alasan bagi pemkab untuk tidak memberikan SK kepada guru honorer di bondowoso,” ucap Ahmad Dhafir.

Legislator PKB ini menjelaskan dasar hukum yang dapat dijadikan landasan bagi Pemerintah Daerah Bondowoso untuk mengeluarkan SK bagi tenaga guru honorer.
Di antaranya UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Baca Juga:  Bantu Warga, Polres Bondowoso dan TNI Bersihkan Sisa-sisa Material Banjir Susulan Ijen

“Dalam melaksanakan tugasnya, seorang guru memiliki hak untuk terpenuhi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosialnya yang itu diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2005 di bab Hak dan Kewajiban Pasal 14 ayat 1 huruf a dan pasal 15 ayat 1,” bebernya.

Pada pasal 29 UU 14 thn 2005 ayat 4 dijelaskan, jika terjadi kekosongan guru, Pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran.

“Untuk itu pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan kerja bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan daerah dan itu diatur dalam Pasal 22 ayat 1 dan 2,” ulasnya.

Baca Juga:  STIDKIS Al-Mardiyah Pamekasan Gelar Rapat Persiapan Semester Genap 2023

Kemudian di PP 19 tahun 2017 menjadi dasar bahwa Pemerintah Daerah bisa menerbitkan SK ikatan kerja bagi guru honorer yang sudah ada dalam memenuhi kekurangan guru demi menjamin keberlanjutan proses pembelajaran dengan mempertimbangkan aspek hukum dan profesionalitas guru.

“Segala hal yang berkaitan dengan pendidikan adalah kewajiban dari Pemerintah Daerah. Hal ini dilandaskan pada UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap warganya berhak memperoleh pendidikan, yang tercermin dalam tujuan bernegara yaitu ‘Mencerdaskan Kehidupan Bangsa’,” urainya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ini sudah diatur secara khusus (Lex Specialis) dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Wabup Bondowoso Kenalkan Varietas Benih 'Abadi' MSP, Hasil Panen Tinggi

“Dengan SK Bupati tersebut, para guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” tuturnya.

“NUPTK merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai pendidik professional di lembaga pendidikan formal,” imbuh Ahmad Dhafir. (awi)

Berita Terkait

Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Ketua DPRD Bojonegoro Diroasting Guru Madrasah, Pertanyakan Anggaran APBD Besar, Guru Madrasah Miskin Tak Dapat Insentif
Dinas Pendidikan Bojonegoro Siapkan 40,4 Miliar untuk Beasiswa
KKN UNIJA Gelar Seminar Digital Marketing, Angkat Potensi Bawang Goreng Desa Basoka
Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan
Gerakan Ayah Ambil Rapor di Bojonegoro Mendapat Sorotan, Pertimbangkan Psikologis Siswa Yatim Piatu
Momen Hari Guru Perkuat Kedekatan Guru Dan Siswa MI NU 2 Grajagan Banyuwangi
Kepala Sekolah dan Guru Honorer yang Selingkuh Diminta Keluar dari Desa

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru