Inkonsistensi, Kebijakan Satgas Covid-19 Sampang Bikin Bingung

- Admin

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ketegasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dalam penindakan terhadap kerumunan massa yang mengabaikan prokes di acara pernikahan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong, dipertanyakan.

Pasalnya, dalam isi rekomendasi yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 setempat menegaskan bahwa, semua yang hadir pada penyelenggaraan kegiatan wajib bermasker tanpa terkecuali, menjaga jarak, penyelenggara juga wajib menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer serta thermogen.

Di rekomendasi tersebut juga mencantumkan batasan acara hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal tempat kegiatan.

Selain batasan waktu, dalam isi rekomendasi itu juga sangat jelas sanksi bagi penyelenggara yang tidak mematuhi poin-poin yang sudah tertuang dalam isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Satgas Covid-19.

Sanksi itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perbup Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019.

Baca Juga:  Buntut Tragedi Kolam Renang, Disporabudpar Bakal Evaluasi SOP Sampang Water Park

Nyatanya, penegakan aturan yang dibuat oleh Satgas Covid-19 itu sendiri inkonsistensi dan terlihat sangat tidak tegas. Hal itu bisa berakibat pada kepercayaan masyarakat terhadap tim Satgas Covid-19 akan luntur.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai aturan penindakan Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona nampaknya hanya tajam kepada masyarakat bawah saja. Sedangkan kepada kaum-kaum elit sepertinya tutup mati.

“Ini akan menghancurkan kewibawaan pemerintah jika ini terus menerus. Apalagi saat ini pemerintah tetap memberlakukan PPKM Jawa-Bali. Bahkan, masyarakat pun dihimbau untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan Covid-19,” paparnya, Selasa (10/05/2022).

Seharusnya, kata Rohim penerapan Prokes Covid-19 berlaku kepada semua masyarakat. Jika kegiatan tersebut tidak memenuhi standar kerumunan, maka perlu ada tindakan yang tegas.

Baca Juga:  Diduga Ada Calo SIM, Formasa Datangi Kantor Satpas Polres Sampang

“Seperti misalnya di wisata pantai Camplong, saya melihat dari aparat kepolisian gencar menghimbau para pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam pemberian sanksi pada pelanggar prokes di acara hajatan mantan Kades Sejati.

“Pertimbangannya adalah Sampang berada pada level 2, kegiatan itu sudah ada rekomnya, cakupan vaksinasi di desa itu sudah lebih dari 70 persen dan kemudian pihak penyelenggara kami anggap kooperatif,” kata Rachmat Sugiono.

Pria yang biasa disapa Mas Yon itu mengakui jika dalam acara dangdutan tersebut melanggar protokol kesehatan. Namun, kata dia, pihaknya menilai hal itu diluar kendali pihak penyelenggara.

“Poin-poin prokesnya diakui memang telah dilanggar, tetapi soal membludaknya penonton itu di luar perkiraan dari pihak penyelenggara. Jadi tidak di sengaja,” akunya.

Baca Juga:  Laksanakan Cipkon, Polsek Bubutan Tilang 45 Pelanggar

Ditanya soal sanksi, Mas Yon mengatakan jika pemberian sanksi bagi para pelanggaran protokol kesehatan tersebut menjadi ranah Satpol PP.

“Sanksi itu ranah Satpol PP, pada prinsipnya kita akan terus lakukan pembinaan. Jika sudah ada rekom dan melanggar maka sanksinya pembinaan, tetapi jika tidak ada rekom maka sanksinya memberatkan dan itu bukan hanya pembinaan saja tapi penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto. Menurut dia, sanksi yang sudah diberikan terhadap pelanggaran prokes di acara pernikahan anak mantan Kades Sejati berupa teguran atau pembinaan.

“Ya (sanksi pembinaan) sesuai petunjuk bapak Sekda. Karena di Sampang level 2, dan masih memungkinkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Jadi, sanksinya hanya teguran saja dan tidak sampai ke ranah hukum,” ujar Suryanto singkat.

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru