SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pupuk bersubsidi untuk kebutuhan dimusim tanam ini telah disalurkan kepada petani, namun sejumlah kios resmi yang berada di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang disinyalir telah melakukan penyimpangan tata niaga pupuk bersubsidi, yakni menaikkan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti pupuk Urea ukuran 50kg dijual seharga Rp95. 000/sak, padahal harga HET pupuk tersebut hanya Rp90.000/sak.
Ironisnya, selain harga melampaui HET, pupuk subsidi itu juga sulit didapatkan oleh petani. Tak heran, mereka pun sampai harus menunggu berminggu-minggu untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.
Dori (40), salah seorang petani di Kecamatan Camplong ini mengeluhkan pupuk subsidi yang susah dicari. Bahkan di kios-kios yang biasa ia beli sudah jarang ada, kalau pun ada harganya mahal.
“Sudah beberapa Minggu ini pupuk subsidi jarang sekali ada di kios-kios. Kalau pun ada, harganya juga melangit, persaknya dalam 50 kilogram, saya beli dengan harga mencapai Rp95 ribu,” kata Dori disela-sela kesibukan di sawahnya, Jumat (07/11/2020).
Menurutnya, hal tersebut jelas sangat memberatkan para petani, terutama petani penggarap yang tak memiliki lahan sendiri, alias kerja di orang lain. Padahal selama ini para petani khususnya yang sekedar penggarap lebih mengandalkan pupuk subsidi.
“Bingung pak, pupuk subsidi yang sudah jarang ini mau sampai kapan. Kalau pun ada, hanya sebagian petani yang bisa mendapatkan, tapi sebagian besarnya justru kesulitan,” keluhnya lagi.
Dengan kondisi ini, ia pun berharap adanya perhatian khusus dari pemerintah. Sebab gejolak harga pupuk setiap tahun selalu saja terjadi. Terkadang persoalan ini dimanfaatkan oknum penjual untuk meraup keuntungan lebih.
“Padahal kita ini masih dalam masa pandemi Covid-19, tapi kok petani malah diperdaya. Kami berharap, baik pemerintah maupun wakil rakyat harus betul-betul memperhatikan hal tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ibu Tin, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Camplong saat dikonfirmasi soal harga pupuk subsidi melebih HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia mengatakan bahwa, soal harga pupuk subsidi itu diluar kewenangannya.
“Soal harga tidak ada sangkut pautnya dengan PPL, tanya aja ke distributornya. Tugas saya hanya merekom petani yang terdaftar di e-RDKK,” kata Tin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Terpisah, menanggapi keluhan petani soal harga pupuk subsidi tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Sampang, Suyono mengatakan bahwa, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan distributor.
“Kios mana, biar kita cek dan kita koordinasikan dengan pihak distributornya,” tegas Suyono secara singkat.
Untuk diketahui, HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni jenis Urea sebesar Rp1.800 per kg, SP-36 sebesar Rp2.000 per kg, jenis ZA sebesar Rp1.400 per kg, NPK sebesar Rp2.300 per kg, untuk NPK berformula khusus sebesar Rp3.000 per kg dan pupuk organik Rp500 per kg.
HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 kg untuk pupuk jenis organik.