SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 kepada 180 Kepala Desa.
Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, sosialisasi yang di tempatkan di aula kantor DMPD, Kamis (21/10/2021) itu dihadiri oleh sejumlah narasumber, diantaranya dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang.
Kepala DPMD Kabupaten Sampang R Chalilurrachman mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi seluruh kepala desa yang ada di Kota Bahari.
“Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19,” kata R Chalilurrachman.
Ia membeberkan terdapat beberapa hal dalam penggunaan dana desa itu. Pertama, penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Kedua, pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) guna mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
Ketiga, pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes atau BUMDesma untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” urainya.
Mantan Camat Camplong itu juga menegaskan, bahwa penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan selaras dengan tujuan Sustainable Development Goal’s (SDGs) Desa yang pertama.
“Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” ujarnya.
Menurutnya, dalam mewujudkan desa tanpa kemiskinan itu, ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan Dana Desa, di antaranya adalah pemberian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
“Penetapan prioritas penggunaan dana desa itu dibahas dan disepakati dalam musyawarah penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022,” paparnya.
Chalilurrachman menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang diprediksi masih akan berlangsung.
“Dalam penetapan prioritas penggunaan DD tahun 2022, kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan COVID-19 dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa,” imbuhnya.
Dalam penetapannya, prioritas penggunaan Dana Desa juga menggunakan prinsip-prinsip yang meliputi kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa.
“Kami berharap proses pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kedepannya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa bisa menjadi lebih baik lagi,” tandasnya.