Tahun 2022, Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 6.033 Rumah Warga Miskin Lewat Program Aladin

- Admin

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya terus merenovasi rumah warga miskin melalui program Aladin. Pada tahun 2022 ini, Pemkab akan membangun 6.033 rumah menuju layak huni.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPKPCK Kabupaten Bojonegoro Zamroni mengatakan, jumlah rumah/unit ini sesuai dengan rencana dan tidak ada perubahan. Jumlah 6.033 unit berasal dari APBD induk 2022.

“Saat ini sedang menunggu SK Bupati terkait calon penerima Aladin,” ujarnya Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:  Bahas Tentang Hutan, Bupati Bojonegoro Temui ADM Bojonegoro dan Tuban

Pihaknya menjelaskan, setelah SK Bupati turun, jumlah unit yang akan direnovasi tetap sama dengan pengajuan awal. Setelah itu prosesnya akan diadakan pengukuran ulang (Uitzet Lapangan).

“Saat uitzet, pekerjaan langsung disosialisasikan dengan warga. Sehingga kendala insyaAllah tidak ada,” pungkasnya.

Berdasarkan data portal Satu Data Bojonegoro, jumlah program Aladin meningkat secara signifikan. Pada 2018, ada 1.194 unit rumah yang direnovasi. Lalu tahun 2019 meningkat menjadi 1.558 unit. Sementara puncak peningkatan di tahun 2020 dan 2021. Pada 2020 sebanyak 3.743 unit dan 2021 sebanyak 5.415 unit. Jumlah ini naik berkali lipat setiap tahunnya.

Baca Juga:  Terima Audiensi POSI, Wali Kota Padang Sidempuan Meminta Kegiatan Ini Menjadi Support Untuk Lebih Giat Belajar

“Kebutuhan Aladin masih diperlukan untuk pengentasan kemiskinan. Untuk tahun 2023 mohon dianggarkan lagi untuk menuntaskan Aladin yang tinggal sedikit,” ucapnya.

Berikut syarat kriteria penerima bantuan program Aladin :
1. Warga yang sudah jompo atau tidak berpenghasilan
2. Warga miskin atau yang tidak berpenghasilan tetap
3. Warga berpenghasilan per bulan di bawah rata-rata
4. Rumah tidak layak huni
5. Tanah milik sendiri (ada buki kepemilikan)
6. Tanah tidak bermasalah
7. Tanah bukan milik desa, silir helo, PT KAI atau milik orang lain

Baca Juga:  Wacana Penambahan Dapil di Bojonegoro Masih Perlu Pembahasan

Syarat kriteria rumah :
1. Atap sudah rapuh/rusak berat
2. Lantai masih tanah
3. Dinding masih dari sesek/gelam/papan yang telah rapuh
4. Kurang ventilasi udara dan cahaya

Sementara, untuk mekanisme pengaturan Aladin yaitu melalui Pemdes, dan pemdes mengajukan proposal beserta kondisi rumah warga yang bersangkutan dan identitas.

Berita Terkait

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru