Rugikan Banyak Orang, Egga Ayu Digelandang ke Polres Bojonegoro

- Admin

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Egga Ayu Nawang Aulia (20) gadis cantik kelahiran Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang viral karena kasus penipuan berkedok investasi diamankan oleh satuan khusus Reskrim Buru Sergap Polres Bojonegoro.

Gadis cantik yang menghebohkan dunia maya tersebut tertangkap di Magelang Jawa Tengah.

Gadis yang akrab dipanggil Ayu tersebut menghebohkan Bojonegoro, karena beberapa hari diburu para korbannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Info yang awak media Suara Bangsa gali, sekitar kurang lebih ada 100 orang menjadi korban Investasi amanah.

Kapolres AKBP Muhammad mengatakan pada awak media Suara Bangsa sampai hari ini baru lima orang yang melaporkan kasus yang dialami EGa Ana tersebut, kerugian baru sekitar Dua ratus enam puluh juta rupiah.

“Kemarin di luaran isunya milyaran namun sampai saat ini, setelah dihitung sekitar dua ratus enam puluh juta rupiah, dan sekitar korbannya 100 orang lebih dan yang baru lapor lima orang sampai saat ini,” terangnya.

Kapolres menambahkan, awalnya pelaku menggunakan modus operasi di jalan Lettu Suwolo Kecamatan Bojonegoro, Kelurahan Ngrowo di Salon Eg Beuty salon.

Baca Juga:  Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Dengan berawal dari Histori di WA dan Facebook mengumumkan Investasi 30 juta menjadi 45 juta, warga dan relasinya pun tergiur dengan janji bunga tinggi tersebut.

Egga Ayu melakukan aksinya dari salon dengan menggunakan HP bisa memperdaya korbannya dengan iming iming bunga yang tinggi.

Awalnya slot yang diumumkan oleh pelaku 5 juta bunganya 2 juta (jadi 7 juta), Ega pun menawari mitra dan langganannya untuk berinvestasi, dari awal slot 5 juta waktu yang ditetapkan 20 hari menjadi 7 juta, setelah korbannya percaya pelaku menawarkan perslot 30 juta dengan bunga 45 juta rupiah.

Karena selama tiga kali slot pembayaran baik baik saja. Dari slot 5 juta menjadi 7 juta pembayaran baik baik saja, korban pun berani pasang tinggi.

Dan menginjak slot harga 30 juta dan 20 juta pelaku sudah menampakan gelagat kurang baik dan benar. HP-nya sudah mulai sulit dihubungi oleh korban.

Polres Bojonegoro akan bekerja sama dengan Bank, untuk mengetahui uang tersebut ada berapa dan perputarannya kemana saja.

Baca Juga:  Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor asal Desa Tobai Timur Sokobanah Ditangkap Polisi

Polres Bojonegoro berhasil menyita barang bukti Mobil Brio warna putih, dengan nopol AG 1191 WD, 1 unit buah HP Iphon 11 Promax warna abu abu, 1 unit buah HP Iphon XR warna merah, 1 unit buah HP Iphon 7 warna hitam, 1 buah unit hp redmi note 10 warna putih, 1 buah unit hp redmi 10 warna abu abu, dan 3 ATM dari Bank yang berbeda, Bank BRI ada 2 ATM, Bank BNI ada 1 ATM, dan 2 buku rekening bank BRI, 1 Buku rekening Bank Mandiri, serta dua buku rekening bank BCA.

“Nanti kita akan bekerja dengan bank untuk pengembangan penyelidikan, uangnya kemana saja dan ada berapa, dan bagi warga Bojonegoro jangan percaya rayuan investasi yang menjanjikan bunga tinggi apalagi ilegal, bagi korban yang belum lapor silahkan lapor ke polres Bojonegoro,” jelas Kapolres.

Egga Ayu Nawang Aulia pergi itu ke Jawa Tengah beralasan sedang menguatkan mental. Dan dirinya juga mengakui apa yang dilaporkan oleh pelapor benar. Uangnya selama ini sebatas diputar untuk arisan menurun, dan uangnya tidak ada satu milyar.

Baca Juga:  Simpan Narkoba, Pria Surabaya Ini Berurusan Dengan Polsek Tandes

“Saya tidak lari, tapi ke Jawa Tengah menguatkan mental,” pungkasnya.

Wanita cantik tersebut di ancam Pasal. 378 Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486).

Dan Pasal 372, Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Senin, 22 Juni 2026 - 21:51 WIB

Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB