SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Berakhir sudah pelarian Muzammil, buronan kasus pencabulan anak di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Remaja berusia 19 tahun itu akhirnya ditangkap setelah enam bulan lebih melarikan diri. Muzammil ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak pada 26 Oktober 2024 lalu.
Dari foto yang diperoleh kontributor suarabangsa.co.id, Muzammil terlihat diapit oleh polisi. Dia tidak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolres Sampang.
Dengan ditangkapnya Muzammil menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan di Desa Tlambah. Penangkapan tersebut cukup memakan waktu.
Polisi mengungkap motif dibalik perbuatan tersebut hanya untuk mendapatkan kenikmatan, dengan modus melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak secara paksa.
Kronologi Kejadian
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkap bahwa kejadian bermula saat korban sedang mengaji, kemudian di jemput dan di bonceng oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor.
“Korban awalnya di bawa ke Alun-alun Trunojoyo Sampang untuk jalan-jalan,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (06/05/2025).
Setelah itu, korban di bawa pulang ke rumah tersangka lalu kemudian korban dipaksa masuk ke kamar dan pintu kamar di kunci. Tersangka langsung memeluk serta menciumi korban.
“Tersangka membuka celana dalam korban dan dilanjutkan menyetubuhi secara paksa dengan cara mulut ditutupi telapak tangan tersangka,” terangnya.
Selesai menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Tersangka lalu mengantarkan korban ke sebuah masjid dan ditinggal sendirian di situ.
“Korban tertidur di masjid dan pada keesokan harinya di temukan oleh seseorang di sekitar masjid tersebut,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan Muzammil
Hartono mengungkap perkembangan soal Muzammil, buron kasus pencabulan anak di Desa Tlambah. Muzammil kini telah ditangkap.
Kata Hartono, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor serta adanya barang bukti yang diamankan.
“Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.
Muzammil diamankan di Dusun Cor, Desa Ambender, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri