Sembunyi di Pamekasan, DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Ditangkap

- Admin

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Berakhir sudah pelarian Muzammil, buronan kasus pencabulan anak di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Remaja berusia 19 tahun itu akhirnya ditangkap setelah enam bulan lebih melarikan diri. Muzammil ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak pada 26 Oktober 2024 lalu.

Dari foto yang diperoleh kontributor suarabangsa.co.id, Muzammil terlihat diapit oleh polisi. Dia tidak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolres Sampang.

Dengan ditangkapnya Muzammil menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan di Desa Tlambah. Penangkapan tersebut cukup memakan waktu.

Polisi mengungkap motif dibalik perbuatan tersebut hanya untuk mendapatkan kenikmatan, dengan modus melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak secara paksa.

Baca Juga:  Seorang Napi Lapas Klas IIA Pamekasan Lakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Kronologi Kejadian

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkap bahwa kejadian bermula saat korban sedang mengaji, kemudian di jemput dan di bonceng oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor.

“Korban awalnya di bawa ke Alun-alun Trunojoyo Sampang untuk jalan-jalan,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (06/05/2025).

Setelah itu, korban di bawa pulang ke rumah tersangka lalu kemudian korban dipaksa masuk ke kamar dan pintu kamar di kunci. Tersangka langsung memeluk serta menciumi korban.

“Tersangka membuka celana dalam korban dan dilanjutkan menyetubuhi secara paksa dengan cara mulut ditutupi telapak tangan tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  Inkracht, Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara

Selesai menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Tersangka lalu mengantarkan korban ke sebuah masjid dan ditinggal sendirian di situ.

“Korban tertidur di masjid dan pada keesokan harinya di temukan oleh seseorang di sekitar masjid tersebut,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan Muzammil

Hartono mengungkap perkembangan soal Muzammil, buron kasus pencabulan anak di Desa Tlambah. Muzammil kini telah ditangkap.

Kata Hartono, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor serta adanya barang bukti yang diamankan.

“Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  LSM Laskar Merah Putih Tuding Dinas PUPR Sampang Main Mata Dengan Rekanan Nakal

Muzammil diamankan di Dusun Cor, Desa Ambender, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru