Kejari Bojonegoro Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Kumpulrejo

- Admin

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali memediasi perkelahian (penganiayaan) yang dilakukan oleh Teguh Wediarto warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Kapas, Bojonegoro, RT 5/RW 01 kepada tetangga satu desa yang bernama Yudi.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali mengeluarkan keputusan Restorativ Justice (RJ) Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret, pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki yang akrab dipangil teguh.

Asal muasal penganiayaan terjadi, saat tersangka (Teguh) pada malam tahun baru berkendara zig zag yang hampir menyerempet Yudi, dan Yudi mengumpat Teguh yang ternyata malam itu sedang mabuk berat.

Dan terjadilah pemukulan kepada Yudi yang hampir diserempetnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan bahwa kasus penganiayaan Teguh Wediarto penuntutannya dicabut, berdasarkan restorativ Justice Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret.

Kenapa hal tersebut dilakukan karena pihak pelaku belum pernah masuk penjara (belum pernah dihukum) yang kedua korban sudah memaafkan dan mencabut perkaranya.

“Pak Yudi secara ihklas sudah memaafkan atas perbuatan terdakwa,” terangnya.

Tambah Badrut Tamam, perdamaian dan munculnya restorativ Justice tersebut tidak ada tekanan dari mana pun,dan pelaku penganiaya didampingi oleh orang tuanya maka hari ini boleh pulang dan perkara tidak dilimpahkan.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H

“Perdamaian ini secara tulus tidak ada tekanan dari siapa pun,Teguh hari ini didampingi orang tuanya,” tambahnya.

Lanjutnya, kepala kejaksaan Bojonegoro berhara hal ini tidak terulang lagi, dan jangan lagi ada mabuk_mabukan, dan Badrut tamam pihak desa memantau serta mengawasi, bila hal ini terulang SK Restorativ Justice bisa dicabut.

“Jangan lagi melakukan mabuk mabukan, kemarin pak Kasun atau pak kades siap mengawasi tidak mengulangi lagi, dan kalau terjadi perkara kembali maka surat tersebut bisa dicabut kembali dan teguh bisa dilaporkan kembali,” jelasnya.

Disingung terkait kasus kekerasan dan masuk Restorativ Justice, lelaki yang akrab dipanggil pak Badrut mengatakan, hal ini diupayakan agar tidak ada dendam dan semua hidup rukun berdampingan kembali, karena semua kalau bisa damai kenapa tidak, ke depan Kejaksaan Negeri Bojonegoro membikin Rumah Restorativ Justice di tiap tiap kecamatan dan desa agar semua bisa diselesaikan ditingkatkan desa.

Baca Juga:  Bawa Kabur Belasan Motor, Pria Asal Jakarta Berhasil di Amankan Polsek Wonocolo Surabaya

“Kalau bisa damai kenapa tidak, misal teguh masuk penjara belum tentu tambah baik, dan Desa harus mengawasi dan bisa menyelesaikan ditingkat Desa, mungkin nanti kita akan bikin rumah Restorativ Justice didesa, agar semua damai. Karena damai itu indah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Senin, 30 Maret 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 - 12:51 WIB

Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:45 WIB

Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:25 WIB

Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:12 WIB

Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:02 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1

Berita Terbaru