Kejari Bojonegoro Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Kumpulrejo

- Admin

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali memediasi perkelahian (penganiayaan) yang dilakukan oleh Teguh Wediarto warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Kapas, Bojonegoro, RT 5/RW 01 kepada tetangga satu desa yang bernama Yudi.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali mengeluarkan keputusan Restorativ Justice (RJ) Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret, pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki yang akrab dipangil teguh.

Asal muasal penganiayaan terjadi, saat tersangka (Teguh) pada malam tahun baru berkendara zig zag yang hampir menyerempet Yudi, dan Yudi mengumpat Teguh yang ternyata malam itu sedang mabuk berat.

Dan terjadilah pemukulan kepada Yudi yang hampir diserempetnya.

Baca Juga:  Begini cara Bupati Bojonegoro Ciptakan Ketahanan Pangan Dalam 100 Hari Kerja

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan bahwa kasus penganiayaan Teguh Wediarto penuntutannya dicabut, berdasarkan restorativ Justice Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret.

Kenapa hal tersebut dilakukan karena pihak pelaku belum pernah masuk penjara (belum pernah dihukum) yang kedua korban sudah memaafkan dan mencabut perkaranya.

“Pak Yudi secara ihklas sudah memaafkan atas perbuatan terdakwa,” terangnya.

Tambah Badrut Tamam, perdamaian dan munculnya restorativ Justice tersebut tidak ada tekanan dari mana pun,dan pelaku penganiaya didampingi oleh orang tuanya maka hari ini boleh pulang dan perkara tidak dilimpahkan.

Baca Juga:  Seorang Ayah di Bondowoso Tega Cabuli Anak Tirinya, Bahkan Berulang-ulang

“Perdamaian ini secara tulus tidak ada tekanan dari siapa pun,Teguh hari ini didampingi orang tuanya,” tambahnya.

Lanjutnya, kepala kejaksaan Bojonegoro berhara hal ini tidak terulang lagi, dan jangan lagi ada mabuk_mabukan, dan Badrut tamam pihak desa memantau serta mengawasi, bila hal ini terulang SK Restorativ Justice bisa dicabut.

“Jangan lagi melakukan mabuk mabukan, kemarin pak Kasun atau pak kades siap mengawasi tidak mengulangi lagi, dan kalau terjadi perkara kembali maka surat tersebut bisa dicabut kembali dan teguh bisa dilaporkan kembali,” jelasnya.

Disingung terkait kasus kekerasan dan masuk Restorativ Justice, lelaki yang akrab dipanggil pak Badrut mengatakan, hal ini diupayakan agar tidak ada dendam dan semua hidup rukun berdampingan kembali, karena semua kalau bisa damai kenapa tidak, ke depan Kejaksaan Negeri Bojonegoro membikin Rumah Restorativ Justice di tiap tiap kecamatan dan desa agar semua bisa diselesaikan ditingkatkan desa.

Baca Juga:  Dikabarkan Miliki Senpi Ilegal, Warga Dasuk Justru Diamankan Satresnarkoba Sumenep Karena Simpan 2 Bungkus Sabu

“Kalau bisa damai kenapa tidak, misal teguh masuk penjara belum tentu tambah baik, dan Desa harus mengawasi dan bisa menyelesaikan ditingkat Desa, mungkin nanti kita akan bikin rumah Restorativ Justice didesa, agar semua damai. Karena damai itu indah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB