Bermuatan Lebih, Mobil Pick Up Berurusan Dengan Unit 804 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim

- Admin

Selasa, 24 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Demi meningkatkan ketertiban pengendara yang melanggar aturan yang ada, Dirlantas Polda Jatim Melalui Unit 804 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim menindak tegas bagi para pelanggar, di Jalur A Jembatan Suramadu, Senin (23/09).

Penindakan kepada pelanggar kendaraan barang jenis Pick Up bernopol M- 9211 -E dengan Nomer Register Tilang F 5660106, dikarenakan tidak sesuai aturan yang ada.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban pelanggaran lalu lintas berupa tata cara pemuatan barang pada kendaraan barang jenis Pick Up bernopol M- 9211 -E di KM1 jalur A Jembatan Suramadu ini, supaya agar tertip dalam berkendara.

Baca Juga:  Terkait Perangkat Desa Rangkap Jabatan, DPMPD Bojonegoro Pasrahkan ke Desa dan Instansi Terkait

“Kami akan melakukan penindakan oleh para pengendara yang melanggar aturan, dan kami tegasnya kepada anggota yang di lapangan, agar selalu beroprasi dan terus memantau wilayah-wilayah nya masih-masing,” tegas Dirlantas Polda Jatim.

Kebanyakan, terjadinya kecelakaan dikarenakan, memuat melebihi batas, dan kelalayan, kurang konsentrasi, mengantuk, kecapean. Itu yang harus difahami dalam pengendara.

“Maka dati itu, saya pesan kepada pengendara. Pastikan kondisi kendaraan dan fusik pengemudi serta penumpang sebelum melakukan perjalanan. Keselamatan dalam berlalulintas adalah tanggung jawab kita bersama. Jogo Jawa Timur. Indonesia maju,” pesan Dirlantas Polda Jatim.

Baca Juga:  Diduga Kurang Konsentrasi, Suzuki Ertiga Terguling di Tol Jombang Mojokerto

Berita Terkait

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak
Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan
Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker
Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal
Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Berita Terbaru