Merasa Diberitakan Sepihak, MRS Warga Perak Jombang Ancam Laporkan Media Cetak dan Online ke Dewan Pers

- Admin

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id — Tidak terima diberitakan secara sepihak, MRS warga Perak Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengancam bakal melaporkan media online dan cetak ke dewan pers jika hak Jawab tidak tidak diindahkan.

Pemberitaan di salah satu media cetak berjudul “Pengusaha Outsourcing Merangkap Ketua Yayasan Diduga Mengancam Warga Dengan Senjata Api” (terbit dihalaman Gresik-Sidoarjo-Nganjuk pada tanggal 29 Juni 2021 dengan penulis inisial PUL).

Selanjutnya berita serupa juga dirilis di media online berjudul “Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api” (dipublish pada Jumat 25 Juni 2021 dengan pewarta inisial penulis IFUL).

Pemberitaan yang di gemborkan oleh dua media tersebut tidak benar serta tidak ada hak jawab dari nara sumber dan terkesan menyudutkan sebelah pihak atau tendensius.

MRS melalui kuasa hukumnya Beny Hendro menjelaskan, bahwa berita yang dirilis oleh dua media itu tidak sesuai fakta, sepihak dan tidak berimbang.

Baca Juga:  Bongkar Sindikat Judi Online, Polrestabes Surabaya Amankan 7 Pelaku

“Klien kami sangat keberatan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media online dan cetak itu. Kami akan mengadukan ke Dewan Pers,” kata Beny, Sabtu (10/07/2021).

Beny Hendro menegaskan, kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan dua media cetak dan media online itu, dan sudah mencemarkan nama baik WI yang disebut media cetak merupakan seorang pengusaha outsorcing sekaligus Ketua Yayasan bernama Wildy Istimror.

Dia juga menilai, jika berita itu tidak berdasarkan kenyataan. Sebab, MSR tidak pernah memberi pernyataan resmi kepada dua wartawan tersebut, soal dirinya pernah diancam WI dengan senjata api (senpi).

“Klien kami juga tidak pernah menyatakan, jika WI masuk kamar dan mengambil sebuah tas kecil kemudian membuka tas tersebut dan mengeluarkan sepucuk senpi, saat klien kami bertamu ke rumah WI,” tutur Beny.

Apalagi, kata Beny, soal pernyataan MSR yang menirukan WI, jika WI tidak takut dengan masyarakat Gadingmangu. “Klien kami tidak pernah membuat statemen secara resmi terkait itu,” terang Beni.

Baca Juga:  Mobil Ditarik Leasing, Warga Jombang Lapor Polda Jatim

Lebih lagi, lanjut Beny, MSR menyatakan juga tidak pernah dikonfirmasi oleh dua wartawan tersebut terkait informasi yang ditulis dan diterbitkan di medianya masing-masing.

“Karenanya, kami menilai berita tersebut tidak berimbang. Sang penulis berita tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada klien kami. Dan tentunya, berita tersebut tidak benar adanya,” ulasnya.

Beny Hendro kembali menandaskan, kliennya sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. Meskipun kliennya ditulis di dua media itu hanyalah inisial MSR, namun media cetak ini menulis alamat MSR secara lengkap.

“Kalau WI jelas namanya disebut lengkap di media cetak, sekaligus pekerjaannya. Meskipun media cetak ini tidak menyebut secara detail Ketua Yayasan mana,” ungkap Beny.

Selain itu, Beny Hendro juga menilai jika wartawan PUL menulis berita itu di medianya juga diduga mengandung unsur opini. Dan hal itu, bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putra Kiai di Jombang P-19

“Seperti pada alinea kelima, keenam dan ketujuh. Salah satunya kalimat, Hal tersebut sudah bisa dikategorikan mengancam,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Beny Hendro menyatakan, sudah mengirimkan hak jawab pada dua media massa tersebut pada 9 Juli 2021. Hak jawab itu, lanjutnya, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Jika hak jawab dari klien kami tidak diindahkan, maka klien kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers. Dari hasil Dewan Pers nantinya, langkah selanjutnya klien kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polda Jatim nantinya,” pungkas Beni.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB