Proses Mediasi Antara PT BAI dan Mantan Karyawannya Sempat Diwarnai Ketegangan

- Admin

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Proses mediasi tripartit antara mantan pekerja PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) dengan pihak manajemen perusahaan berlangsung alot dan sempat diwarnai ketegangan Rabu (1/4/2026).

Mediasi tersebut dilakukan di gedung Dinas tenaga kerja dan perindustrian Bojonegoro.

Perselisihan ini memuncak pada perdebatan mengenai besaran uang kompensasi yang diklaim mantan pekerja berbanding lurus dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Agus, mantan manajer yang memimpin 10 eks pekerja, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasari oleh rasa kecewa terhadap perlakuan pemilik (owner) terdahulu.

Ia mengklaim adanya upaya pemanfaatan keahlian pekerja tanpa apresiasi yang layak sebelum pabrik ditutup.

Baca Juga:  AMPD Desak Camat Cluring Proses Pengunduran Diri Kades Pelampangrejo Banyuwangi

“Pak Darsono itu sudah ada upaya membohongi saya. Saya merasa hanya diambil ilmunya saja. Karena itu, teman-teman tetap pada pendirian menuntut 10 kali gaji,” tegas Agus dalam forum mediasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Setyo Aji Wibawanto,selaku perwakilan manajemen baru menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan pemerintah, namun ia menyoroti keabsahan data para pemohon.

Berdasarkan pengecekan awal, ditemukan ketidaksinkronan antara daftar nama di somasi dengan bukti kehadiran (absensi) di lapangan.

“Kita tetap berdasarkan data. Ada nama tapi orangnya tidak ada, bahkan ada yang tidak masuk hingga tiga bulan. Sebagai manajemen baru, kami harus memvalidasi ini agar tidak menyalahi aturan perusahaan,” jelas Aji.

Baca Juga:  Susah Bernapas, Alasan Sejumlah Warga Sampang Enggan Pakai Masker

Aji menambahkan bila minta 10 kali gaji hal ini sama saja perusahaan di peras, padahal amanat Pihak owner mengamanatkan agar pihak perusahaan dan pekerjaan ada jalan tengah.

“10 kali gaji kalau tidak sesuai regulasi,sama saja ini pemerasan,amanat owner ada jalan tengah,karena diantara 10 orang itu ada yang juga punya hutang, sebenarnya pihak owner tidak keberatan bila 1 kali gaji upah” terangnya.

Secara terpisah Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, yang turut menengahi jalannya mediasi, memberikan pencerahan mengenai aturan main dalam hubungan industrial. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga:  Warga Rasakan Manfaat Nyata Pembangunan jalan di Dayu Kidul Bojonegoro

Dalam regulasi tersebut, pasal 15 secara tegas mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kerjanya telah berakhir, Penghitungganya. (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.

“Jika masa kerja kurang dari satu tahun, secara hitungan regulasi hanya mendapatkan satu kali gaji secara proporsional. Maka, tuntutan sepuluh kali gaji itu tidak rasional secara hukum. Namun, kita tetap mengupayakan adanya win-win solution,” pungkas Fatoni.

Mediasi berakhir dengan agak ada perdebatan memanas dan semua pihak saling menahan emosi.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Warga Rasakan Manfaat Nyata Pembangunan jalan di Dayu Kidul Bojonegoro
Diserbu 992 Pelamar, Mini Job Fair Bojonegoro 2026 Buka Peluang Kerja Besar-Besaran
Lima Raperda Dibahas Pansus DPRD Bojonegoro
Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Dilalap Si Jago Merah, Satu Orang Luka-luka
ASN Kemenag Bojonegoro Diduga Berada di Warung Makan Saat Jam Kerja
Sejumlah Warga Prigen Pasuruan dan Pegiat Lingkungan Menolak Pembangunan Wisata dan Real Estate
Menyoal Transparansi ‘Harmony 3 Dekade’ BPR Bojonegoro, Publik Desak Kejelasan Bagi Hasil Tiket dan Retribusi Aset Daerah
DPRD Bojonegoro Matangkan Beberapa Raperda Strategis 2026-2030, Soroti Perlindungan Anak hingga Sektor Pariwisata
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat Nyata Pembangunan jalan di Dayu Kidul Bojonegoro

Jumat, 3 April 2026 - 07:54 WIB

Diserbu 992 Pelamar, Mini Job Fair Bojonegoro 2026 Buka Peluang Kerja Besar-Besaran

Jumat, 3 April 2026 - 07:51 WIB

Lima Raperda Dibahas Pansus DPRD Bojonegoro

Kamis, 2 April 2026 - 17:08 WIB

Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Dilalap Si Jago Merah, Satu Orang Luka-luka

Kamis, 2 April 2026 - 04:06 WIB

Proses Mediasi Antara PT BAI dan Mantan Karyawannya Sempat Diwarnai Ketegangan

Senin, 30 Maret 2026 - 05:00 WIB

Sejumlah Warga Prigen Pasuruan dan Pegiat Lingkungan Menolak Pembangunan Wisata dan Real Estate

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:51 WIB

Menyoal Transparansi ‘Harmony 3 Dekade’ BPR Bojonegoro, Publik Desak Kejelasan Bagi Hasil Tiket dan Retribusi Aset Daerah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:43 WIB

DPRD Bojonegoro Matangkan Beberapa Raperda Strategis 2026-2030, Soroti Perlindungan Anak hingga Sektor Pariwisata

Berita Terbaru

Daerah

Lima Raperda Dibahas Pansus DPRD Bojonegoro

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:51 WIB