PASURUAN, SUARABANGSA.co.id – Ribuan Warga Kecamatan Prigen dan Pegiat Lingkungan melakukan aksi demo menolak Pembangunan Wisata dan Real Estate oleh PT Stasionkota Sarana Permai di Hutan Prigen Pasuruan, pada Minggu 29/3/2026
Aksi massa dengan titik kumpul pertigaan Dung Biru Tretes berjalan sembari membentangkan spanduk penolakan alih fungsi hutan Tretes sembari orasi dan aksi teatrikal depan hotel Surya.
Hadi Sucipto koordinator aksi menegaskan tutuntan peserta aksi diantara ada tugas poin yang sangat penting.
“Tuntutan kami diantaranya pertama Tolak segala bentuk rencana pembangunan dan alih fungsi hutan Tretes. Hutan harus tetap jadi hutan oleh PT Stasionkota Sarana Permai, ke dua Bupati untuk mencabut izin PKKPR Ijin lingkungan (AMDAL) yang diajukan, revisi aturan RTRW terkait zona kuning kembalikan ke hijau, ke tiga Pansus DPRD Pasuruan jangan loyo, jangan masuk angin. Buat rekomendasi tegas kepada Bupati agar membatalkan segala perijinan milik PT. Stasion Kota Sarana Permai,,” terangnya.
Lebih lanjut diterangkan Hadi Sucipto bahwa alih fungsi hutan diatas pemukiman yang mana ada sekitar 9000 jiwa terancam rencana longsor bila hutan dialih fungsikan untuk bangunan.
“Rencana sekitar 23 hektar hutan dibabat habis dijadikan bangunan, nah yang dikuatirkan bakal terjadi bencana longsor korbannya pasti masyarakat dibawahnya ada ribuan nyawa yang terancam,” lanjutnya.
Sementara, Direktur Nasional Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) sapaan akrab Iyan turut mendukung aksi penolakan alih fungsi lahan.
“Alih fungsi hutan yang untung pengusaha yang rugi masyarakat sekitar karena masuk kategori zona rawan bencana, apalagi daerah tersebut struktur geologis sangat mengandalkan pepohonan sebagai penyangga sumber mata air dan pencegahan erosi,” tuturnya.
Masih penjelasan Iyan bahwa pihaknya akan mengirim tim kelokasi untuk melakukan mapping karena status tanah itu milik perhutani yang rencana dijadikan Real Estate dan tempat Pariwisata.
“Tadi perwakilan kami ikut aksi, dan sudah koordinasi dengan salah satu Koordinasi akti LGI siap membantu pastinya kami akan turun lagi bersama tim di wilayah Tretes, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen apalagi itu bukan tanah pribadi melainkan tanah Perhutani, jangan sampai masyarakat jadi korban karena alam tidak lagi hijau,” paparnya.
Selain itu, setelah ditelaah olehnya, ada dugaan terindikasi tindakan perbuatan melawan hukum, salahsatunya dengan mudah terbitnya izin PKKPR.
“Tanah perhutani dengan mudah bisa di dialih fungsikan bukan lagi pepohonan tapi berubah jadi beton, ribuan pohon pasti akan hilang, kalau kami berasumsi ada dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang (Gratifikasi, red) masuk kategori Tipikor dan kami bersama warga terdampak bisa melaporkan atau mengugat ke PTUN pemakzulan Izin atau gugatan PMH atau class action, pastinya LGI akan bergerak untuk warga Tretes,” tandasnya.
Penulis : Hari
Editor : Putri

















