Guru PAUD Bojonegoro Menjerit, Honor Rp50 Ribu Per Bulan Jadi Sorotan di Komisi C DPRD Bojonegoro

- Admin

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kondisi kesejahteraan tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan masih sangat memprihatinkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Bojonegoro, Rabu (4/3/2026), terungkap fakta bahwa sejumlah guru PAUD masih menerima honor sebesar Rp50.000 per bulan.

Ketua HIMPAUDI Kabupaten Bojonegoro, Siti Erwiyanti, menegaskan bahwa beban kerja guru PAUD sejatinya setara dengan guru sekolah dasar (SD), namun apresiasi finansial yang diterima jauh dari kata layak.

“Rata-rata insentif yang diterima hanya Rp500 ribu bagi guru paud yang sudah terdata,”

” bahkan di beberapa desa yang mendapat insentif dari yayasan dari desa dari 50 ribu sampai Rp150 ribu, karena adanya pengalihan anggaran desa ke program lain seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” ujar Sri Wahyuni, anggota HIMPAUDI dalam forum tersebut.

Ia juga menyoroti belum adanya pengakuan penuh terhadap profesi guru PAUD. Meski dalam regulasi terbaru disebut sebagai pendidik, di lapangan mereka masih kerap dilabeli sebagai kader.

Baca Juga:  Saat Hadiri Undangan SMSI, Bupati Bojonegoro Berjanji Begini di Hadapan Budayawan

 

Menanggapi keluhan tersebut,
Kepala Bidang TK Dinas Pendidikan Bojonegoro, Fathur Rohman, menyatakan pihaknya tengah mengusulkan SK Bupati untuk menjamin insentif Rp500.000 per bulan selama satu tahun penuh bagi guru yang terdata di Dapodik.

Imbuhnya,Selain dari APBD Kabupaten, dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk 163 lembaga PAUD. Sementara dari pemerintah, sekitar 391 lembaga PAUD direncanakan menerima dukungan honorarium sesuai ketentuan program.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, berjanji akan membawa aspirasi mengenai kesetaraan status profesi ini ke tingkat pusat melalui Komisi X DPR RI.

Komisi C DPRD Bojonegoro juga mendesak Dinas Pendidikan untuk segera melakukan validasi data agar tidak ada guru yang terlewat dalam skema bantuan anggaran.

Di sisi lain, DPRD meminta transparansi dan pembaruan data secara menyeluruh. Ahmad Supriyanto meminta Dinas Pendidikan menyampaikan secara rinci jumlah keseluruhan tenaga pendidik PAUD di Bojonegoro serta berapa yang telah menerima insentif dari kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Baca Juga:  Orang Tuanya Bercerai, Pemuda Gapura Gantung Diri

Anggota Komisi C, Siti Robiah, turut menekankan pentingnya validasi data berkala. Ia mengaku pernah mengajar PAUD selama 12 tahun dan memahami langsung kondisi Guru Tidak Tetap (GTT).

“Dulu banyak guru yang harus mengajar di dua jenjang sekaligus, PAUD dan SD, demi peluang mendapatkan insentif,”ungkapnya.

Dari pengalian informasi awak media Suara bangsa, Analisis Regulasi dan menjadi catatan redaksi Suara bangsa.

HIMPAUDI Bojonegoro dapat memperkuat posisi tawar guru PAUD (Non-Formal), dengan landasan regulasi yang perlu didorong dan dikawal oleh pemangku kebijakan di Bojonegoro,

1. Revisi UU Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005),

Saat ini, guru PAUD non-formal (KB/TPA/Satuan PAUD Sejenis) belum sepenuhnya diakui sebagai “Guru” profesional dalam UU ini.

Dengan,Mendorong pengakuan status hukum agar mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi dan sertifikasi layaknya guru formal (TK/SD).

Baca Juga:  Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Covid-19 di Sampang Dinyatakan Sembuh

2. Optimalisasi UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014).

Di Pasal 72 mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk pendidikan.

Perlu adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur mandatory spending (belanja wajib) dari Dana Desa untuk insentif guru PAUD, agar anggaran tidak mudah tergeser oleh program infrastruktur atau koperasi desa.

3. Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017
Regulasi ini merupakan perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Memberikan peluang bagi guru non-formal untuk mendapatkan tunjangan setara jika memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi.

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diusulkan HIMPAUDI sejalan dengan semangat regulasi ini.

4. Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan

Poin catatan Redaksi: DPRD Bojonegoro dapat menginisiasi Perda lokal yang menjamin, Standardisasi Upah Minimum Pendidik,Menetapkan batas bawah honorarium guru PAUD berdasarkan kemampuan APBD.

Mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh guru PAUD yang dibiayai oleh daerah.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru