Sidang Pertama Gugatan Debitur Melawan PT WOM Finance Ditunda

- Admin

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sidang pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh debitur melawan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance, dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby, ditunda pada 5 Maret 2026, lantaran PT WOM Finance tidak mengirimkan kuasa hukum, hanya mengirimkan staf dari cabang Sukomanunggal Surabaya. Kamis (26/2/2026).

Saat sidang dibuka majelis hakim menanyakan pada tergugat 1,2 dan 3, ironi pihak WOM Finance dinilai seakan tidak kooperatif, berbeda saat waktu melakukan penagihan dan pelaporan ke Mapolres Surabaya dengan gagah berani bahkan dengan suara lantang bak menggetarkan gunung.

Baca Juga:  Banmus DPRD Bojonegoro Tentukan Tanggal 20 Paripurna KUA PPAS 2024

Pantauan saat sidang, Majelis menanyakan kuasa, namun pihak suruhan WOM Finance tidak bisa menunjukkan kuasa, berdalih masih dikirim. “Kuasa saudara, identitas,” terang majelis hakim.

Ditegaskan lagi oleh majelis hakim bahwa bahwa bila memakai kuasa didaftarkan sebelum sidang.

“Sidang ditunda 5 Maret 2026, dan ebelum sidang harus sudah mendaftarkan kuasa jika memakai kuasa hukum dan jika tidak memakai maka prinsipal dari tergugat harus hadir,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, perwakilan WOM Finance alih alih menunjukkan KTA atau kartu Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat, suruhan WOM Finance hanya menunjukkan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga:  Sejumlah Rumah Warga Jabbau Dapenda Kembali Direndam Banjir

Sementara, Sunarti SH kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo dengan sedikit tersenyum menggelitik, menerangkan bahwa pihak WOM Finance dan 2 tergugat menilai seakan pura pura tidak mengerti hukum.

“Ini hukum, pengadilan atau majelis hakim mewakili negara dalam menegakkan hukum, lah ini pihak WOM Finance dan tergugat kami nilai seakan tidak paham hukum” terangnya usai sidang.

Terlebih lagi, dilanjutkan Sunarti SH lebih ironi bahwa yang hadir saat sidang, perwakilan WOM Finance tidak bisa menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.

Baca Juga:  Tak Mau Dikuasai Satu Orang, Warga Gunungwungkal Pati Pagari Tanah Hak Guna

“Saya menilai ini disengaja atau tidak, perwakilan WOM yang hadir ditanya majelis hakim kartu identitas malah mengeluarkan SIM, alhasil sidang ditunda pada 5 Maret 2026,” lanjutnya.

Seperti diketahui, gugatan PMH didaftarkan oleh Kantor Hukum KHYI Sidoarjo selaku kuasa hukum debitur WOM pada terdaftar dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby sejak 12 Februari 2026.

Tidak hanya itu KHYI Sidoarjo juga mengirimkan surat pengaduan ke Lembaga Jasa Otoritas Keuangan (OJK).

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru