Sidang Pertama Gugatan Debitur Melawan PT WOM Finance Ditunda

- Admin

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sidang pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh debitur melawan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance, dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby, ditunda pada 5 Maret 2026, lantaran PT WOM Finance tidak mengirimkan kuasa hukum, hanya mengirimkan staf dari cabang Sukomanunggal Surabaya. Kamis (26/2/2026).

Saat sidang dibuka majelis hakim menanyakan pada tergugat 1,2 dan 3, ironi pihak WOM Finance dinilai seakan tidak kooperatif, berbeda saat waktu melakukan penagihan dan pelaporan ke Mapolres Surabaya dengan gagah berani bahkan dengan suara lantang bak menggetarkan gunung.

Baca Juga:  Bawa Sabu ke Area SPBU Pakong Pamekasan, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

Pantauan saat sidang, Majelis menanyakan kuasa, namun pihak suruhan WOM Finance tidak bisa menunjukkan kuasa, berdalih masih dikirim. “Kuasa saudara, identitas,” terang majelis hakim.

Ditegaskan lagi oleh majelis hakim bahwa bahwa bila memakai kuasa didaftarkan sebelum sidang.

“Sidang ditunda 5 Maret 2026, dan ebelum sidang harus sudah mendaftarkan kuasa jika memakai kuasa hukum dan jika tidak memakai maka prinsipal dari tergugat harus hadir,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, perwakilan WOM Finance alih alih menunjukkan KTA atau kartu Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat, suruhan WOM Finance hanya menunjukkan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga:  Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan, Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi

Sementara, Sunarti SH kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Sidoarjo dengan sedikit tersenyum menggelitik, menerangkan bahwa pihak WOM Finance dan 2 tergugat menilai seakan pura pura tidak mengerti hukum.

“Ini hukum, pengadilan atau majelis hakim mewakili negara dalam menegakkan hukum, lah ini pihak WOM Finance dan tergugat kami nilai seakan tidak paham hukum” terangnya usai sidang.

Terlebih lagi, dilanjutkan Sunarti SH lebih ironi bahwa yang hadir saat sidang, perwakilan WOM Finance tidak bisa menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.

Baca Juga:  Turun ke Bangkalan, Panglima TNI dan Kapolri Beri Arahan Penanggulangan Covid-19

“Saya menilai ini disengaja atau tidak, perwakilan WOM yang hadir ditanya majelis hakim kartu identitas malah mengeluarkan SIM, alhasil sidang ditunda pada 5 Maret 2026,” lanjutnya.

Seperti diketahui, gugatan PMH didaftarkan oleh Kantor Hukum KHYI Sidoarjo selaku kuasa hukum debitur WOM pada terdaftar dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby sejak 12 Februari 2026.

Tidak hanya itu KHYI Sidoarjo juga mengirimkan surat pengaduan ke Lembaga Jasa Otoritas Keuangan (OJK).

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru