Etika Pejabat Publik, Memahami Batas Ucapan dan Konsekuensi Hukum di Ruang Sidang

- Admin

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ruang sidang Komisi A baru-baru ini menjadi sorotan publik menyusul dugaan ucapan ofensif yang dilontarkan oleh seorang Kepala Desa kepada tokoh masyarakat Desa Talok. Bojonegoro 15/1/2026, Provinsi Jawa timur.

Istilah “anjing-anjing liar” dan “Sengkuni” yang digunakan dalam forum resmi tersebut kini berbuntut pada rencana pelaporan hukum oleh warga Desa talok yang merasa terhina.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi.

Pejabat publik sejatinya memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjadi teladan dalam bertutur kata, terutama saat berhadapan dengan warga atau tokoh masyarakat.

Tindakan melontarkan hinaan di ruang publik atau forum resmi bukanlah sekadar masalah kesantunan, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius.

Dari rangkuman dan pengalian informasi awak media Suara bangsa, kepala desa sangat tabu lakukan ujaran kebencian didalam ruang sidang yang terhormat.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Kembali Keluarkan SE Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini

Berikut adalah beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku ujaran kebencian atau penghinaan,

1.Pencemaran Nama Baik(KUHP Baru Pasal 433 dan 439),Dalam KUHP, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum dapat dikategorikan sebagai pencemaran.

Penggunaan kata “anjing” yang ditujukan kepada manusia sering kali dianggap sebagai penghinaan ringan atau menyerang martabat.

2. UU ITE Pasal 27A (Perubahan Kedua UU ITE),Jika ucapan tersebut direkam dan disebarkan ke media sosial atau platform digital, pelaku dapat terjerat Pasal 27A yang berbunyi,

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

3. UU Desa No. 6 Tahun 2014 (Sanksi Administratif).,Berdasarkan Pasal 29 huruf (c) dan (e), Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa dan melanggar sumpah jabatan.

Baca Juga:  Mal Pelayanan Publik Diresmikan, Cara Pemkab Sampang Permudah Segala Urusan Administrasi

Pelanggaran terhadap poin ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian oleh Bupati/Wali Kota.

Dalam hal ini kembali ke tokoh masyarakat dan warga desa talok dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Paling kalau tidak Senin ini atau Minggu depan, kades ini dilaporkan warga nya”ungkapnya wanti-wanti tidak menyebutkan namanya.

Namun, hukum tetap memberikan ruang bagi warga untuk menuntut keadilan jika martabat mereka diinjak-injak namun ruang mediasi dan restoratif justice selalu langkah baik demi kebaikan bersama.

“Seorang pemimpin adalah pelayan masyarakat. Menggunakan kata-kata yang merendahkan seperti ‘Sengkuni’ atau hewan di ruang publik menunjukkan rendahnya literasi etika kepemimpinan,” ujar Suwito AKP salah satu pengamat kebijakan publik.

Samudi Kepala desa Talok kecamatan Kalitidu, saat dihubungi awak media Suara bangsa, lewat Wathsapp nya mengatakan bahwa yang di katakan ajing-anjing liar dan Sengkuni tersebut orang luar bukan warga talok, dan orang yang merasa.

Baca Juga:  250 Personel Siaga di Thamrin Park Bojonegoro

“Saya tidak sebut nama lohh ya, yang saya maksud itu,orang luar bukan masyarakat talok,di luar kan banyak anjing-anjing liar dan sengkuni-sengkuni, kalau ada yang merasa ya biarkan saja, lihat to tiktok ku”ungkapnya.

Saat disingung apa yang diucapkan terkait hal tersebut kan diruang hearing di komisi A (12/1), sedang kan yang hadir warga talok, kades talok tetap menyangah dia tidak sebut nama.

“Saya kan tidak sebut nama, kalau ada yang merasa ya biarkan” ungkapnya.

Kasus Desa Talok ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kebebasan berpendapat tidak sama dengan kebebasan menghina.

Ruang sidang atau hearing seharusnya menjadi wadah mencari solusi melalui argumentasi data, bukan melalui caci maki.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:55 WIB

Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Berita Terbaru