BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ruang sidang Komisi A baru-baru ini menjadi sorotan publik menyusul dugaan ucapan ofensif yang dilontarkan oleh seorang Kepala Desa kepada tokoh masyarakat Desa Talok. Bojonegoro 15/1/2026, Provinsi Jawa timur.
Istilah “anjing-anjing liar” dan “Sengkuni” yang digunakan dalam forum resmi tersebut kini berbuntut pada rencana pelaporan hukum oleh warga Desa talok yang merasa terhina.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi.
Pejabat publik sejatinya memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjadi teladan dalam bertutur kata, terutama saat berhadapan dengan warga atau tokoh masyarakat.
Tindakan melontarkan hinaan di ruang publik atau forum resmi bukanlah sekadar masalah kesantunan, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius.
Dari rangkuman dan pengalian informasi awak media Suara bangsa, kepala desa sangat tabu lakukan ujaran kebencian didalam ruang sidang yang terhormat.
Berikut adalah beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku ujaran kebencian atau penghinaan,
1.Pencemaran Nama Baik(KUHP Baru Pasal 433 dan 439),Dalam KUHP, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum dapat dikategorikan sebagai pencemaran.
Penggunaan kata “anjing” yang ditujukan kepada manusia sering kali dianggap sebagai penghinaan ringan atau menyerang martabat.
2. UU ITE Pasal 27A (Perubahan Kedua UU ITE),Jika ucapan tersebut direkam dan disebarkan ke media sosial atau platform digital, pelaku dapat terjerat Pasal 27A yang berbunyi,
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
3. UU Desa No. 6 Tahun 2014 (Sanksi Administratif).,Berdasarkan Pasal 29 huruf (c) dan (e), Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa dan melanggar sumpah jabatan.
Pelanggaran terhadap poin ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian oleh Bupati/Wali Kota.
Dalam hal ini kembali ke tokoh masyarakat dan warga desa talok dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Paling kalau tidak Senin ini atau Minggu depan, kades ini dilaporkan warga nya”ungkapnya wanti-wanti tidak menyebutkan namanya.
Namun, hukum tetap memberikan ruang bagi warga untuk menuntut keadilan jika martabat mereka diinjak-injak namun ruang mediasi dan restoratif justice selalu langkah baik demi kebaikan bersama.
“Seorang pemimpin adalah pelayan masyarakat. Menggunakan kata-kata yang merendahkan seperti ‘Sengkuni’ atau hewan di ruang publik menunjukkan rendahnya literasi etika kepemimpinan,” ujar Suwito AKP salah satu pengamat kebijakan publik.
Samudi Kepala desa Talok kecamatan Kalitidu, saat dihubungi awak media Suara bangsa, lewat Wathsapp nya mengatakan bahwa yang di katakan ajing-anjing liar dan Sengkuni tersebut orang luar bukan warga talok, dan orang yang merasa.
“Saya tidak sebut nama lohh ya, yang saya maksud itu,orang luar bukan masyarakat talok,di luar kan banyak anjing-anjing liar dan sengkuni-sengkuni, kalau ada yang merasa ya biarkan saja, lihat to tiktok ku”ungkapnya.
Saat disingung apa yang diucapkan terkait hal tersebut kan diruang hearing di komisi A (12/1), sedang kan yang hadir warga talok, kades talok tetap menyangah dia tidak sebut nama.
“Saya kan tidak sebut nama, kalau ada yang merasa ya biarkan” ungkapnya.
Kasus Desa Talok ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kebebasan berpendapat tidak sama dengan kebebasan menghina.
Ruang sidang atau hearing seharusnya menjadi wadah mencari solusi melalui argumentasi data, bukan melalui caci maki.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















