Etika Pejabat Publik, Memahami Batas Ucapan dan Konsekuensi Hukum di Ruang Sidang

- Admin

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ruang sidang Komisi A baru-baru ini menjadi sorotan publik menyusul dugaan ucapan ofensif yang dilontarkan oleh seorang Kepala Desa kepada tokoh masyarakat Desa Talok. Bojonegoro 15/1/2026, Provinsi Jawa timur.

Istilah “anjing-anjing liar” dan “Sengkuni” yang digunakan dalam forum resmi tersebut kini berbuntut pada rencana pelaporan hukum oleh warga Desa talok yang merasa terhina.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi.

Pejabat publik sejatinya memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjadi teladan dalam bertutur kata, terutama saat berhadapan dengan warga atau tokoh masyarakat.

Tindakan melontarkan hinaan di ruang publik atau forum resmi bukanlah sekadar masalah kesantunan, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius.

Dari rangkuman dan pengalian informasi awak media Suara bangsa, kepala desa sangat tabu lakukan ujaran kebencian didalam ruang sidang yang terhormat.

Baca Juga:  Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Berikut adalah beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku ujaran kebencian atau penghinaan,

1.Pencemaran Nama Baik(KUHP Baru Pasal 433 dan 439),Dalam KUHP, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum dapat dikategorikan sebagai pencemaran.

Penggunaan kata “anjing” yang ditujukan kepada manusia sering kali dianggap sebagai penghinaan ringan atau menyerang martabat.

2. UU ITE Pasal 27A (Perubahan Kedua UU ITE),Jika ucapan tersebut direkam dan disebarkan ke media sosial atau platform digital, pelaku dapat terjerat Pasal 27A yang berbunyi,

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

3. UU Desa No. 6 Tahun 2014 (Sanksi Administratif).,Berdasarkan Pasal 29 huruf (c) dan (e), Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa dan melanggar sumpah jabatan.

Baca Juga:  Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas

Pelanggaran terhadap poin ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian oleh Bupati/Wali Kota.

Dalam hal ini kembali ke tokoh masyarakat dan warga desa talok dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Paling kalau tidak Senin ini atau Minggu depan, kades ini dilaporkan warga nya”ungkapnya wanti-wanti tidak menyebutkan namanya.

Namun, hukum tetap memberikan ruang bagi warga untuk menuntut keadilan jika martabat mereka diinjak-injak namun ruang mediasi dan restoratif justice selalu langkah baik demi kebaikan bersama.

“Seorang pemimpin adalah pelayan masyarakat. Menggunakan kata-kata yang merendahkan seperti ‘Sengkuni’ atau hewan di ruang publik menunjukkan rendahnya literasi etika kepemimpinan,” ujar Suwito AKP salah satu pengamat kebijakan publik.

Samudi Kepala desa Talok kecamatan Kalitidu, saat dihubungi awak media Suara bangsa, lewat Wathsapp nya mengatakan bahwa yang di katakan ajing-anjing liar dan Sengkuni tersebut orang luar bukan warga talok, dan orang yang merasa.

Baca Juga:  Jenazah PMI Asal Jrengik Sampang yang Meninggal di Malaysia Tiba di Rumah Duka

“Saya tidak sebut nama lohh ya, yang saya maksud itu,orang luar bukan masyarakat talok,di luar kan banyak anjing-anjing liar dan sengkuni-sengkuni, kalau ada yang merasa ya biarkan saja, lihat to tiktok ku”ungkapnya.

Saat disingung apa yang diucapkan terkait hal tersebut kan diruang hearing di komisi A (12/1), sedang kan yang hadir warga talok, kades talok tetap menyangah dia tidak sebut nama.

“Saya kan tidak sebut nama, kalau ada yang merasa ya biarkan” ungkapnya.

Kasus Desa Talok ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kebebasan berpendapat tidak sama dengan kebebasan menghina.

Ruang sidang atau hearing seharusnya menjadi wadah mencari solusi melalui argumentasi data, bukan melalui caci maki.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Berita Terbaru