SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim secara resmi menutup sementara PT Tanjung Odi yang berada di Kecamatan Batuan melalui Surat Edaran Bupati.
Penutupan sementara terhadap perusahaan besar yang bergerak di bidang produksi rokok itu, disampaikan dalam Surat Bupati Sumenep yang ditujukan kepada Direktur PT. Tanjung Odi Sumenep, tertanggal 22 Juni 2020 dengan nomor surat : 443.42/1020/435.031/2020.
Keputusan Bupati tersebut sebagai langkah tindak-lanjut dari hasil keputusan rapat Forkopimda Kabupaten Sumenep yang digelar tanggal 22 Juni 2020 di Pendopo Agung Kabupaten Sumenep.
Isi dari Surat Edaran Bupati Sumenep tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa PT. Tanjung Odi Sumenep adalah Cluster terbanyak dalam penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Sumenep, dan
2. Bahwa untuk memutus atau membatasi penyebaran Covid-19 pada Cluster PT. Tanjung Odi Sumenep, maka dipandang perlu untuk menutup sementara PT. Tanjung Odi Sumenep tersebut.
3. Bahwa penutupan sebagaimana dimaksud di atas, akan dilakulan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2020 sampai tanggal 07 Juli 2020.
Demikian isi dari keputusan dalam Surat Edaran Bupati terkait penutupan sementara terhadap PT Tanjung Odi di Kabupaten Sumenep.