BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pasca Penutupan sementara sebuah Perusahaan PT Sata Tec Indonesia oleh Pemkab Bojonegoro pada Kamis 12 Juni 2025 kemarin membuat sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut menjadi gelisah, pasalnya jika perusahaan harus berhenti beroperasi terlalu lama maka akan bisa berdampak bagi perekonomian karyawan yang mayoritas juga warga Sekitar Perusahaan di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Totok, salah satu karyawan menyebutkan jika harus mengalami berhenti operasi dalam waktu lama, maka nasib para pekerja juga akan ikut berhenti untuk mendapatkan perekonomian mereka, pasalnya mereka juga akan berhenti bekerja di perusahaan PT Sata Tec di Desa Mereka.
“Kami semua cemas dan juga resah jika nanti pabrik tidak beroperasi, bagaimana dengan nasib kami selaku masyarakat Sukowati yang juga putra daerah dan sudah bekerja di perusahaan,” ujarnya kepada awak media Jum’at (13/5/2025).
Menurut mereka memang jika mengacu pada perijinan, mereka mengaku tidak tahu prosesnya, akan tetapi mereka mengaku hampir 90 persen pekerja dari penduduk Desa Sukowati dengan gaji sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Bojonegoro.
Mereka juga mengaku jika ada warga yang menginginkan pabrik ini ditutup karena bau tembakau, dan berdampak pabrik harus memberhentikan pekerja, sehingga pekerja juga meminta kepada pemerintah agar bisa bersifat bijak dalam menangani persoalan warga dan juga pekerja yang juga warga Sukowati.
Sementara itu, Salah satu Manajemen PT Sata Tec, Nur Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati apa yang dilakukan pemkab Bojonegoro melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan yang beroperasi mengolah Tembakau tersebut.
Akan tetapi sebagai perusahaan yang juga investor di Bojonegoro, pihaknya juga tidak mengabaikan soal perijinan, dan masih terus berproses mulai dari Perlink, Andal Lalin, proses yang harus dipenuhi oleh perusahaan di dinas LH (Lingkungan Hidup) sudah terpenuhi, dan saat ini masih berproses di Dinas PUPR Cipta Karya Bojonegoro.
“Sejak awal kita sudah mulai mengurus proses untuk mendapatkan Ijin, baik proses di Dinas LH sesuai syarat dan regulasi dikeluarkannya perijinan, soal Bau yang kerap dikeluhkan oleh warga juga kami lakukan uji baku mutu melalui tim profesional dan hasilnya uji lab dibawah baku mutu,” kata Nur Hidayat.
Dirinya ingin di mediasi oleh Pemkab Bojonegoro Untuk mencari solusi bersama terkait masalah yang terjadi, baik dari awal hingga yang terjadi saat ini, karena dirinya juga tidak yakin jika ijin keluar akan dapat menghentikan masalah masalah yang diduga sengaja diciptakan oleh pihak pihak yang memang tidak suka dengan keberadaan pabrik tersebut.
“Kita terima keputusan pemkab, kita juga harus diberi solusi karena ada banyak karyawan yang bekerja di sini, kita siap duduk bersama dengan semua pihak yang terkait, untuk mencari solusi,” paparnya.
Dia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan berinvestasi di Bojonegoro agar bisa memberikan kontribusi peningkatan ekonomi, sehingga dirinya juga berharap diberikan kesempatan bekerja bersama sama masyarakat Sukowati,
“Kita semua tahu bahwa lokasi pabrik ini berada dikawasan industri, dan banyak yang tahu bahwa disini adalah perusahaan pengolahan tembakau, pemdes juga tahu, sehingga semua masalah juga harus diselesaikan bersama sama pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro secara tegas menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan tembakau tersebut, Rabu (12/6/2024) kemarin.
Dalam kunjungan itu, Wabup Nurul Azizah menyampaikan bahwa hasil hearing antara manajemen perusahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta DPRD Bojonegoro mengungkap bahwa perizinan yang dimiliki PT Sata Tec Indonesia belum lengkap. Atas dasar itu, Pemkab Bojonegoro memberikan peringatan tegas sekaligus kesempatan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Pemkab memberikan kelonggaran waktu selama dua hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses produksi bahan yang tersisa, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.
Wabup juga meninjau langsung proses real pengolahan tembakau di pabrik, termasuk instalasi cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi air limbah yang dibuang. Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, tim merekomendasikan penutupan sementara pabrik.
Terkait dampak sosial dari penghentian operasional, Wabup menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.
“Hak usaha bisa didapat ketika kewajiban dipenuhi. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas,” ujarnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri