Temuan BPK, BPJS dan Dinkes Bojonegoro Harus mengembalikan Kelebihan Bayar Tahun Anggaran 2023

- Admin

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023.

Temuan ini terungkap setelah dilakukan uji petik dan konfirmasi atas rekonsiliasi data peserta penerima bantuan iuran JKN yang dinilai belum optimal. BPK menegaskan, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Bojonegoro Provinsi Jawa timur 11/6/2025.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2023, realisasi belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp1.244.190.987.031,23 atau 80,58% dari total anggaran Rp1.544.138.902.629,00.

Salah satu komponen belanja tersebut adalah pembayaran iuran jaminan/asuransi kesehatan dengan realisasi sebesar Rp215.280.413.243,00 atau 98,71% dari pagu anggaran Rp218.095.422.500,00.

Belanja iuran ini dialokasikan untuk membiayai bantuan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III yang menjadi bagian dari Program JKN di Bojonegoro.

Kerja sama antara Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro telah terjalin sejak 29 Desember 2021 berdasarkan nota kesepakatan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan rencana kerja tahunan yang disepakati pada 14 Desember 2022, yang mengatur besaran iuran dan bantuan iuran peserta JKN.

Baca Juga:  Panen Raya Serentak di Sukorejo, Begini Komentar Waka Polres Bojonegoro

Dalam kesepakatan tersebut ditetapkan:
Iuran yang dibayarkan pemerintah Daerah sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Bantuan iuran dari pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per orang per bulan.
Bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp4.200 per orang per bulan, berdasarkan jumlah peserta aktif setiap bulan.

Jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN di Kabupaten Bojonegoro mencapai 1.336.147 jiwa, atau 99,48% dari total penduduk.

Rekonsiliasi data kepesertaan JKN, termasuk peserta PBPU dan BP, seharusnya dilakukan setiap bulan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah kelebihan pembayaran.

Namun, BPK menemukan bahwa pembaruan data kepesertaan belum dilaksanakan secara optimal, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran iuran sebesar Rp995.910.000,00.

Sesuai perjanjian kerja sama, apabila kelebihan pembayaran ditemukan selama masa kerja sama, kelebihan tersebut harus dikompensasikan pada pembayaran bulan berikutnya. Jika ditemukan setelah masa kerja sama berakhir, BPJS Kesehatan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Pemkab Bojonegoro.

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro telah dimintai konfirmasi atas temuan tersebut. BPK menekankan pentingnya validasi dan pemutakhiran data secara berkala guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang serta menghindari potensi kerugian negara.

Baca Juga:  Begini Cara SMSI Bojonegoro Rayakan HPN di Pingir Waduk Pedang

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sistri Sembodo, menyampaikan klarifikasi. Ia mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan persoalan tersebut pada tahun 2024.

“Saya sebenarnya bukan orang Bojonegoro, tapi saya bangga dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Saya tidak memandang siapa pun yang sedang menjabat, yang jelas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sangat memperhatikan dan melindungi kesehatan masyarakatnya,” ungkapnya.

“Terkait dengan informasi yang rekan-rekan sampaikan, data tersebut sepertinya benar. Saya katakan ‘sepertinya’ karena angkanya terlihat persis. Seingat saya, hampir Rp1 miliar, meskipun saya tidak ingat persisnya berapa. Namun yang pasti, persoalan tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2024 dan telah diakui oleh BPJS Kesehatan,” tambah Sistri.

“BPJS selalu mendukung dan mensupport upaya penyelesaian. Kalau memang terjadi kelebihan pembayaran, kami wajib mengembalikannya, dan itu sudah kami lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Pihak yang akan dipanggil antara lain BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk Inspektorat.

Baca Juga:  Mudik Gratis, Polres Bojonegoro Berangkatkan Tiga Armada Bus

“Terkait temuan BPK atas APBD 2023 tentang kelebihan bayar BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan, untuk lebih detailnya, dari teman-teman media, kita akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait. Karena kita juga perlu klarifikasi,” jelas Ahmad Supriyanto.

Ia menambahkan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang, serta memastikan apakah tindak lanjut dari temuan BPK tersebut sudah diselesaikan atau belum.

“Pada saat itu, sempat kita singgung juga dalam LPJ terkait temuan BPK tersebut. Namun, secara detail apakah tindak lanjut dari temuan BPK itu sudah selesai atau belum, kita perlu memanggil lagi OPD terkait atas informasi dari teman-teman media,” terangnya.

Ahmad Supriyanto juga mengapresiasi peran media yang telah memberikan informasi penting dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD.

“Pada prinsipnya, kami berterima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan informasi dan membantu kami dalam melakukan pengawasan terkait pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Intinya, saya berterima kasih, karena itu sangat membantu tugas dan fungsi kami dalam pengawasan APBD, termasuk hal-hal seperti ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Sopir Se-Bojonegoro Gelar Aksi Damai di Depan DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Krusial
Pisah Kenang dan Pentas Seni TK-TPQ Khoiru Ummah Probolinggo Warnai Perpisahan Murid Angkatan ke-29
Falakiyah NU Sampang: Hilal Terlihat 3 Derajat dari Pelabuhan Taddan Camplong
Begini Cara SMSI Bojonegoro Rayakan HPN di Pingir Waduk Pedang
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Persetujuan Hasil Raperda APBD Tahun 2025
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sumenep Harapkan Munculnya Sosok Pembuat Inovasi Baru
Debat Publik KPU Bojonegoro Ricuh, Pasangan Calon Bupati 01 Geram, 02 Bersholawat di Panggung
BUMDes Berkaho Pungpungan Bojonegoro Raih Juara II Lomba Unik dan Inovatifnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:15 WIB

Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:20 WIB

Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:07 WIB

Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres

Senin, 19 Mei 2025 - 17:30 WIB

Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:26 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:55 WIB

Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:44 WIB

Sembunyi di Pamekasan, DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru