BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer urut 02 Setyo Wahono dan Nurul Azizah, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Periode 2025-2030 pada, Kamis (9/1/2025).
Sidang penetapan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Robby Prawira, penetapan tersebut tertuang di berita acara Keputusan KPU Bojonrgoro nomor 07/2025. Tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bojonegoro di Pilihan kepala Daerah (Pilkada )tahun 2024, yang serentak dengan Pilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Menurut lelaki yang sering dipanggil Robby tersebut, sebelum dilakukan penetapan Oleh KPU Bojonegoro, telah dilakukan Rekapitulasi dari Desa, Kecamatan sampai Kabupaten,
“Tahapan penetapan Bupati dan wakil bupati ini berdasarkan berita acara ditahapan di Rekapitulasi, Penghitungan suara yang telah diberita acarakan,” jelasnya.
Lanjutnya, Dalam Rekapitulasi penghitungan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bernomor urut 02 mendapatkan 701, 249 suara sah, atau kurang lebih 89,34 persen.
“Pasangan Nomor urut 02 Setyo Wahon dan Nurul Azizah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, dari terpilih Tujuh ratus satu ribu dua ratus empat puluh sembilan, atau Delapan puluh sembilan koma tiga puluh empat persen total dari suara sah pilkada Bojonegoro,” jelasnya.
Dalam penetapan tersebut selain di hadiri pasangan Calon Bupati dan wakil bupati nomor urut dua, juga dihadiri forkompimda, PPK se Bojonegoro Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 01 dan Partai Pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Bawaslu, dan KPU beserta jajaran.
Penulis : Takim
Editor : Putri