BANGKALAN, SUARABANGSA.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar di Kantor KPU Bangkalan, tercatat sebanyak 764.886 pemilih tersebar di 281 desa dan kelurahan di 18 kecamatan.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangkalan, Sairil Munir, mengungkapkan bahwa penetapan DPT ini melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan. “Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang dan melelahkan, akhirnya DPT sudah selesai dan kami tetapkan hari ini,” ujarnya.
Munir juga menambahkan bahwa dalam proses penetapan DPT, tidak ada tanggapan atau saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini menunjukkan bahwa data yang ditetapkan sudah dianggap valid dan tidak memerlukan perbaikan lebih lanjut.
Meski demikian, Munir mengimbau seluruh masyarakat Bangkalan untuk melakukan pengecekan DPT. Jika ada yang belum terdaftar, masyarakat diminta segera melaporkan kepada PPK, PPS, atau langsung ke KPU. “Tanggal 22 nanti, DPT yang sudah kita tetapkan akan diumumkan di desa masing-masing se-Kabupaten Bangkalan. Kami berharap masyarakat bisa melihat dan mengecek,” katanya.
Munir berharap tidak ada lagi sanggahan dari masyarakat terkait jumlah DPT ini, sehingga data yang sudah ditetapkan benar-benar final. “Kami berharap tidak ada lagi tanggapan dan masukan dari masyarakat karena itu sudah valid,” tutupnya. (Hab)