PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Team Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan empat terduga Pelaku kasus tindak pidana bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon, pada Minggu (24/03/2024) siang.
Ke-empat terduga Pelaku tersebut antara lain berinisial N warga Dusun Kebun Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
MH, warga Dusun Kebun, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
M, warga Dusun Kebun, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
H, warga Dusun Sakolaan Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi tentang seseorang, yang diduga membuat mercon racikan.
Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap N dan MH dikediamannya, Alamat Dusun Kebun, Desa Trasak, setelahnya berhasil diamankan beberapa barang bukti (BB).
Setelah dilakukan interogasi kedua terduga menyatakan bahwa mendapatkan bahan bubuk dari M, Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melaksanakan penangkapan terhadap M.
Selama pelaksanaan interogasi M menyatakan bahwa bahan pembuatan mercon tersebut ia dapatkan dari H, selanjutnya H menyatakan bahwa bahan tersebut didapatkan dari A.
“Namun A hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan.
Selanjutnya terduga serta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya Selongsong mercon diameter 3.5 cm : 165 buah, Selongsong mercon diameter 4.5 cm : 30 buah. Selongsong mercon diameter 10 cm : 1 buah dan Mercon jadi diameter 4.5 cm : 5 buah.
Perlu diketahui bahwa 5 buah mercon diameter 4.5 cm tersebut sudah berisi handak, bersumbu dan siap diledakkan.
Selongsong yang lain menunggu pengiriman handak dari A, dan keberadaan A belum diketahui sampai sekarang.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri