Raup 1 Milyard, Tiga Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Diamankan Polisi

- Admin

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pecah kaca masing – masing berinisial ASB (31), NM (19) dan A (35) asal Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Ketiganya ditangkap usai beraksi di 15 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh Jawa Timur.

“TKP nya yang pertama di Probolinggo itu ada empat TKP. Kemudian Bondowoso itu ada satu TKP, Ngawi satu TKP, Bojonegoro satu TKP, kemudian Batu satu TKP, Lumajang ada empat TKP, Pasuruan dua TKP dan Sampang satu TKP,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:  Bupati Sumenep Mutasi 36 Pejabat, Berikut Rinciannya

Gatot menuturkan, modus pencurian yang dilakukan para pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi motor. Kendaraan-kendaraan itu biasanya terparkir bebas di minimarket yang luput dari pantauan pemiliknya.

Bukan hanya mobil, di beberapa aksinya dikatakan Gatot. Pelaku komplotan juga sempat mencuri sedikitnya enam unit kendaraan roda dua. Aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2019 lalu dengan kerugian mencapai satu miliar rupiah.

Dikesempatan yang sama Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Milyard.

Baca Juga:  Kapolri Gelar Vidcon Rakor Lintas Sektoral Terkait Pengamanan Idul Fitri 1442 H

“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut pihak kepolisian menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan.

“Yang enam (pelaku) masih dalam proses pengejaran,” tutupnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru