Raup 1 Milyard, Tiga Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Diamankan Polisi

- Admin

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pecah kaca masing – masing berinisial ASB (31), NM (19) dan A (35) asal Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Ketiganya ditangkap usai beraksi di 15 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh Jawa Timur.

“TKP nya yang pertama di Probolinggo itu ada empat TKP. Kemudian Bondowoso itu ada satu TKP, Ngawi satu TKP, Bojonegoro satu TKP, kemudian Batu satu TKP, Lumajang ada empat TKP, Pasuruan dua TKP dan Sampang satu TKP,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:  Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Narkoba Asal Sokobanah Sampang Berhasil Diringkus di Jawa Tengah

Gatot menuturkan, modus pencurian yang dilakukan para pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi motor. Kendaraan-kendaraan itu biasanya terparkir bebas di minimarket yang luput dari pantauan pemiliknya.

Bukan hanya mobil, di beberapa aksinya dikatakan Gatot. Pelaku komplotan juga sempat mencuri sedikitnya enam unit kendaraan roda dua. Aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2019 lalu dengan kerugian mencapai satu miliar rupiah.

Dikesempatan yang sama Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Milyard.

Baca Juga:  Kabidhumas Polda Jatim Ingatkan Mahasiswa Tentang Hoax

“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut pihak kepolisian menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan.

“Yang enam (pelaku) masih dalam proses pengejaran,” tutupnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB