Raup 1 Milyard, Tiga Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Diamankan Polisi

- Admin

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pecah kaca masing – masing berinisial ASB (31), NM (19) dan A (35) asal Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Ketiganya ditangkap usai beraksi di 15 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh Jawa Timur.

“TKP nya yang pertama di Probolinggo itu ada empat TKP. Kemudian Bondowoso itu ada satu TKP, Ngawi satu TKP, Bojonegoro satu TKP, kemudian Batu satu TKP, Lumajang ada empat TKP, Pasuruan dua TKP dan Sampang satu TKP,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:  Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Pasang Decontamination Room

Gatot menuturkan, modus pencurian yang dilakukan para pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi motor. Kendaraan-kendaraan itu biasanya terparkir bebas di minimarket yang luput dari pantauan pemiliknya.

Bukan hanya mobil, di beberapa aksinya dikatakan Gatot. Pelaku komplotan juga sempat mencuri sedikitnya enam unit kendaraan roda dua. Aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2019 lalu dengan kerugian mencapai satu miliar rupiah.

Dikesempatan yang sama Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Milyard.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Forum Komunikasi Santri Banyuates Lakukan Konvoi

“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut pihak kepolisian menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan.

“Yang enam (pelaku) masih dalam proses pengejaran,” tutupnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru