Raup 1 Milyard, Tiga Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Diamankan Polisi

- Admin

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pecah kaca masing – masing berinisial ASB (31), NM (19) dan A (35) asal Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Ketiganya ditangkap usai beraksi di 15 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh Jawa Timur.

“TKP nya yang pertama di Probolinggo itu ada empat TKP. Kemudian Bondowoso itu ada satu TKP, Ngawi satu TKP, Bojonegoro satu TKP, kemudian Batu satu TKP, Lumajang ada empat TKP, Pasuruan dua TKP dan Sampang satu TKP,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:  Miris, Satu Siswa TK Dilaporkan Muntah-Muntah dan SPPG Sumbang Gerak Cepat Evaluasi Internal

Gatot menuturkan, modus pencurian yang dilakukan para pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi motor. Kendaraan-kendaraan itu biasanya terparkir bebas di minimarket yang luput dari pantauan pemiliknya.

Bukan hanya mobil, di beberapa aksinya dikatakan Gatot. Pelaku komplotan juga sempat mencuri sedikitnya enam unit kendaraan roda dua. Aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2019 lalu dengan kerugian mencapai satu miliar rupiah.

Dikesempatan yang sama Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Milyard.

Baca Juga:  Satgas Gakkum Polda Jatim, Bongkar Penjualan Oksigen Tak Sesuai HET di Sidoarjo

“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucapnya.

Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut pihak kepolisian menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan.

“Yang enam (pelaku) masih dalam proses pengejaran,” tutupnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru