Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penembakan di Sampang

- Admin

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 5 tersangka penembakan terhadap korban bernama Muarah di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekitar jam 10.00 WIB.

Tiga tersangka tersebut antara lain, MW (36) Kepala Desa Ketapang Daya, H (51) Mantan Kepala Desa Ketapang Daya dan S (33) beralamat di Sampang sedangkan dua tersangka lainya AR (30) dan HH (31) beralamat di Kabupaten Pasuruan.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan telah terjadi penembakan terhadap korban Muarah sehingga mengalami luka berat yang terjadi di Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Kasus Korupsi, Tim Kuasa Hukum PT Sumber Daya Datangi Kejari Bangkalan

“Saat itu korban bersama dengan para saksi sedang duduk di kursi depan toko dengan posisi korban menghadap ke utara dan saksi menghadap ke selatan” ujarnya.

Selanjutnya, beberapa menit kemudian datanglah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dan melakukan penembakan ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali.

“Sehingga korban mengalami luka tembak di bagian perut dan pinggang sebelah kanan, ” lanjutnya.

Totok juga menjelaskan bahwa Tersangka MW selaku pelaku utama dan H bersama – sama merencanakan aksi tersebut kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban.

Baca Juga:  Maling di Sampang Curi Motor Jemaah yang Shalat, CCTV Masjid Rekam Detik-detik Pencurian

“Tersangka S bertugas melakukan pemantauan terhadap korban M setiap hari sedangkan AR bertugas sebagai eksekutor dan HH sebagai Joki yang mengendarai Roda dua saat penembakan bersama AR,” Jelasnya.

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan Barang bukti antara lain, 1 buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, 1 buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9mm, 2 buah selongsong amunisi Revolver, 15 butir amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, 1 setel pakaian korban, 1 buah sandal milik korban, 7 unit handphone buah , 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merk NMAX, 2 unit DVR CCTV, 37 senjata tajam berbagai jenis dan Uang tunai sejumlah Rp 850.000.000.

Baca Juga:  Kakorlantas Apresiasi Program Sistem E-TLE

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Ancaman hukuman Pasal 353 yaitu 7 tahun dan Pasal 351 yaitu 5 tahun.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB