SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 5 tersangka penembakan terhadap korban bernama Muarah di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekitar jam 10.00 WIB.
Tiga tersangka tersebut antara lain, MW (36) Kepala Desa Ketapang Daya, H (51) Mantan Kepala Desa Ketapang Daya dan S (33) beralamat di Sampang sedangkan dua tersangka lainya AR (30) dan HH (31) beralamat di Kabupaten Pasuruan.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan telah terjadi penembakan terhadap korban Muarah sehingga mengalami luka berat yang terjadi di Kabupaten Sampang.
“Saat itu korban bersama dengan para saksi sedang duduk di kursi depan toko dengan posisi korban menghadap ke utara dan saksi menghadap ke selatan” ujarnya.
Selanjutnya, beberapa menit kemudian datanglah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dan melakukan penembakan ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali.
“Sehingga korban mengalami luka tembak di bagian perut dan pinggang sebelah kanan, ” lanjutnya.
Totok juga menjelaskan bahwa Tersangka MW selaku pelaku utama dan H bersama – sama merencanakan aksi tersebut kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban.
“Tersangka S bertugas melakukan pemantauan terhadap korban M setiap hari sedangkan AR bertugas sebagai eksekutor dan HH sebagai Joki yang mengendarai Roda dua saat penembakan bersama AR,” Jelasnya.
Dari kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan Barang bukti antara lain, 1 buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, 1 buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9mm, 2 buah selongsong amunisi Revolver, 15 butir amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, 1 setel pakaian korban, 1 buah sandal milik korban, 7 unit handphone buah , 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merk NMAX, 2 unit DVR CCTV, 37 senjata tajam berbagai jenis dan Uang tunai sejumlah Rp 850.000.000.
Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Ancaman hukuman Pasal 353 yaitu 7 tahun dan Pasal 351 yaitu 5 tahun.
Penulis : Muji
Editor : Putri