Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penembakan di Sampang

- Admin

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 5 tersangka penembakan terhadap korban bernama Muarah di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekitar jam 10.00 WIB.

Tiga tersangka tersebut antara lain, MW (36) Kepala Desa Ketapang Daya, H (51) Mantan Kepala Desa Ketapang Daya dan S (33) beralamat di Sampang sedangkan dua tersangka lainya AR (30) dan HH (31) beralamat di Kabupaten Pasuruan.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan telah terjadi penembakan terhadap korban Muarah sehingga mengalami luka berat yang terjadi di Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Unit 204 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Amankan Pengguna Narkoba

“Saat itu korban bersama dengan para saksi sedang duduk di kursi depan toko dengan posisi korban menghadap ke utara dan saksi menghadap ke selatan” ujarnya.

Selanjutnya, beberapa menit kemudian datanglah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih dan melakukan penembakan ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali.

“Sehingga korban mengalami luka tembak di bagian perut dan pinggang sebelah kanan, ” lanjutnya.

Totok juga menjelaskan bahwa Tersangka MW selaku pelaku utama dan H bersama – sama merencanakan aksi tersebut kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban.

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Polda Jatim Amankan 30.500 Ekor

“Tersangka S bertugas melakukan pemantauan terhadap korban M setiap hari sedangkan AR bertugas sebagai eksekutor dan HH sebagai Joki yang mengendarai Roda dua saat penembakan bersama AR,” Jelasnya.

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan Barang bukti antara lain, 1 buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW, 1 buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9mm, 2 buah selongsong amunisi Revolver, 15 butir amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, 1 setel pakaian korban, 1 buah sandal milik korban, 7 unit handphone buah , 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merk NMAX, 2 unit DVR CCTV, 37 senjata tajam berbagai jenis dan Uang tunai sejumlah Rp 850.000.000.

Baca Juga:  Edukasi Keuangan bagi Generasi Emas, Kemenkeu Gelar KM 9 di Surabaya

Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Ancaman hukuman Pasal 353 yaitu 7 tahun dan Pasal 351 yaitu 5 tahun.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil
Ternyata Korban Penganiayaan Berujung Maut di Sumenep Ini Pernah Masuk RSUD Karena Dicekik Suaminya
Cekcok Urusan Ranjang, Seorang Suami di Sumenep Aniaya Istrinya Hingga Berujung Meninggal
Pura – pura Jadi Anggota Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba
Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu, 12 Orang Diamankan Polda Jatim
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim
Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:21 WIB

Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Pada Lansia dan Penyandang Desabilitas

Senin, 30 September 2024 - 16:50 WIB

Achmad Fauzi Dititipi Anak Yatim dan Duafa oleh Pengasuh Ponpes Lirboyo

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:41 WIB

Pemkab Pamekasan Langsung Tangani Dua Gelandangan Hidup Terlunta-lunta

Senin, 10 Juni 2024 - 20:17 WIB

Mengetahui Kabar Dua Orang yang Hidup Luntang-lantung, Ini yang Dilakukan Sekdakab Pamekasan

Minggu, 9 Juni 2024 - 21:31 WIB

Dua Orang di Pamekasan Ini Hidup Terlunta-lunta Bertahun Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 - 13:31 WIB

Mensos Risma Perintahkan Rumah Ummi Kalsum Langsung Diperbaiki Hari Ini Juga

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:45 WIB

Setelah Diberitakan, Sejumlah Pihak Langsung Cek Rumah Warga Pamekasan yang Nyaris Roboh

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:12 WIB

TKSK Pademawu Pamekasan Lakukan Survei Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Perbup RDTR 2024-2043

Kamis, 12 Des 2024 - 23:14 WIB

Peristiwa

Kebakaran Terjadi di RSUD Smart Pamekasan

Kamis, 12 Des 2024 - 13:33 WIB