Sudah Dua Bulan Ditetapkan Jadu Tersangka, Mantan Kades Larangan Tokol Pamekasan Belum Ditahan

- Admin

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARBANGSA.co.id – Sudah Sebulan Eks Kades Larangan Tokol dan kawan-kawan ditetapkan sebagai Tersangka, namun hingga saat ini mereka tidak ditahan, Kamis (7/12/2023).

Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, dan dua orang lainnya berinisial B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tlanakan.

Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.

pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai Tersangka, karena telah mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris tanah, kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.

Baca Juga:  Dua Pemuda Sumenep Ini Terlibat Pencurian di Toko Unggas, Satu Pelaku Kabur

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut, dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha, untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik, dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan, dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah.

Baca Juga:  Kapolres Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Termakan Berita Hoax Perampokan

“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” terangnya.

Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.

“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini masih terus kami proses,” tukasnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Ternyata Korban Penganiayaan Berujung Maut di Sumenep Ini Pernah Masuk RSUD Karena Dicekik Suaminya
Cekcok Urusan Ranjang, Seorang Suami di Sumenep Aniaya Istrinya Hingga Berujung Meninggal
Pura – pura Jadi Anggota Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba
Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu, 12 Orang Diamankan Polda Jatim
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim
Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her
Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:58 WIB

Plh Sekda Serahkan Kepemilikan Sertifikat Akademi Kebidanan Pemkab Bojonegoro

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Pj Bupati Adriyanto Kenalkan Produk asli UMKM Bojonegoro Secara Luas di Ajang Jatim Fest

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Hadiri rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR di Kementerian Agraria

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Terancam PHK Akibat Kenaikan Cukai, Puluhan Ribu Buruh di Bojonegoro Siap Turun Jalan

Senin, 23 September 2024 - 20:40 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Launching Logo HJB 347

Senin, 23 September 2024 - 11:59 WIB

Dampingi Menpora, Pj. Bupati Bojonegoro Membuka Kegiatan Kejuaraan Tarkam

Minggu, 22 September 2024 - 19:12 WIB

Pj Bupati Pamekasan Buka Acara MTQ

Kamis, 19 September 2024 - 10:20 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan

Berita Terbaru