Sudah Dua Bulan Ditetapkan Jadu Tersangka, Mantan Kades Larangan Tokol Pamekasan Belum Ditahan

- Admin

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARBANGSA.co.id – Sudah Sebulan Eks Kades Larangan Tokol dan kawan-kawan ditetapkan sebagai Tersangka, namun hingga saat ini mereka tidak ditahan, Kamis (7/12/2023).

Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, dan dua orang lainnya berinisial B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tlanakan.

Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.

pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai Tersangka, karena telah mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris tanah, kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.

Baca Juga:  Kepergok Curi Burung, Pemuda di Sampang Ini Berhasil Ditangkap Warga

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut, dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha, untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik, dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan, dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah.

Baca Juga:  Balap Liar Masih Terjadi di Sejumlah Ruas Jalan di Sampang, Polisi Sebut Pelaku Kucing-kucingan

“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” terangnya.

Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.

“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini masih terus kami proses,” tukasnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru