Sudah Dua Bulan Ditetapkan Jadu Tersangka, Mantan Kades Larangan Tokol Pamekasan Belum Ditahan

- Admin

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARBANGSA.co.id – Sudah Sebulan Eks Kades Larangan Tokol dan kawan-kawan ditetapkan sebagai Tersangka, namun hingga saat ini mereka tidak ditahan, Kamis (7/12/2023).

Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, dan dua orang lainnya berinisial B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tlanakan.

Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.

pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai Tersangka, karena telah mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris tanah, kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.

Baca Juga:  Wakil Walikota Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Tahun 2023

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut, dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha, untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik, dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan, dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” terangnya.

Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.

“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini masih terus kami proses,” tukasnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:04 WIB

KDKMP Desa Ngraseh Bojonegoro jadi pelopor Nasional, begini Harapan Presiden Prabowo yang disampaikan Wamen Koperasi

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:00 WIB

Bojonegoro Jadi Barometer Nasional, 368 KDMP Mulai Dibangun, Targetkan Ekonomi Rakyat dari Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:33 WIB

Reses Demokrat di Dapil I, Drs. Sudjono, MM Komitmen, Serap Aspirasi Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:30 WIB

Dana Desa di Potong Pusat Portal Siap Desa Error, Begini Komentar Kadin DPMPD Bojonegoro

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:59 WIB

Begini Komentar BPBD Bojonegoro, Terkait 7 rumah Warga Desa Sarirejo yang Terancam Bengawan Solo

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-18 Partai Gerindra, Sahudi Tegaskan Kader Gerindra Bojonegoro Harus Jaga Marwah dan Soliditas

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:44 WIB

Sinergi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Tiga Kendaraan di Klangon Bojonegoro

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:20 WIB

Cegah Tragedi Ngada Terulang, Sekolah Diminta Utamakan Evaluasi dan Musyawarah Dibanding Hukuman

Berita Terbaru