Sudah Dua Bulan Ditetapkan Jadu Tersangka, Mantan Kades Larangan Tokol Pamekasan Belum Ditahan

- Admin

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARBANGSA.co.id – Sudah Sebulan Eks Kades Larangan Tokol dan kawan-kawan ditetapkan sebagai Tersangka, namun hingga saat ini mereka tidak ditahan, Kamis (7/12/2023).

Eks Kades Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, S, dan dua orang lainnya berinisial B dan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tlanakan.

Penetapan tersangka S dkk salah satunya tertuang dalam SPDP/15/XI/Res.1.9/2023/Polsek yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tertanggal 6 November 2023.

pada 15 November 2023 lalu, Polsek Tlanakan menetapkan S sebagai Tersangka, karena telah mengeluarkan surat pernyataan waris dan keterangan ahli waris tanah, kepada seorang perempuan bernama Suliha secara tidak benar alias palsu.

Baca Juga:  Gegara Langgar Prokes Saat Gelar Pesta Penikahan, Warga Camplong Sampang Ini Disidang Tipiring

Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Waris yang diduga kuat palsu tersebut, dikeluarkan pada tahun 2019 oleh S saat masih menjabat sebagai Kades Larangan Tokol.

Surat-surat waris ini dikeluarkan oleh S kepada Suliha, untuk keperluan administrasi balik nama sertifikat hak milik, dua bidang tanah dengan luas 1.418 meter persegi (m²) dan 1.515 m² di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Pelapor perkara tersebut Arif Sukamto meminta Kapolres Pamekasan, dan Kapolda Jawa Timur melihat perkara yang merugikan pemilik tanah.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Buru Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

“Saya selaku pelapor dan keluarga yang dirugikan, berharap dengan sangat agar para tersangka ditahan. Karena sampai sekarang, S, B dan S masih ada di luar (tidak ditahan, red),” terangnya.

Dikonfirmasi mengapa tersangka S, B dan S tidak ditahan, Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas.

“Penyidik belum menahan tersangka, karena masih melengkapi berkas-berkas, hal-hal lain dan ini masih terus kami proses,” tukasnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan
Sembunyi di Pamekasan, DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Ditangkap
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Berujung Tewasnya Seorang Pria di RSD Ketapang Sampang
Sempat Kritis, Korban Pembacokan di Kedung Adem Bojonegoro Meninggal
Beredar Video Pria Berlumuran Darah di Ketapang Sampang, Diduga Dipicu Masalah Parkir
Beredar Video Polisi Dihadang Warga saat Hendak Gerebek Judi Sabung Ayam di Sampang, Begini Faktanya
Polisi Gencar Razia Kendaraan Bermotor di Madura, Aktivitas Ekonomi Warga Terganggu
Awas Melanggar, Satlantas Polres Sampang Bakal Gelar Razia Rutin Hingga Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:04 WIB

Ibu dan Anak di Sampang Ucap Syahadat, Ungkap Sudah Lama Ingin Masuk Agama Islam

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:47 WIB

Sejumlah Lembaga Pendidikan di Bojonegoro Diduga Bermain-main Dengan Uang Sumbangan?

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:18 WIB

Siapkan Kader Berkualitas, DPC GMNI Sampang Gelar Konfercab dan Seminar Pemberdayaan Desa

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:34 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sidak di SMK 4 Bojonegoro

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:10 WIB

Si Mas Ganteng Diduga Belum Propesional Dalam Pelayanan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:25 WIB

DPRD Bojonegoro Akan Buat Perda Inisiatif Soal Limbah

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:19 WIB

Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:33 WIB

SMSI Madura Raya Akan Gelar ‘SMSI Award 2025’

Berita Terbaru