BANYUWANGI, SUARABANGSA.co.id – Pria berinisial IPH (47) warga Dusun Sronk, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, digelandang petugas ke mapolsek setempat. Tindakan kepolisian ini menurut Kapolsek Srono AKP. Achmad Junaedi, SH., karena terduga pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu – sabu dengan berat bersih kurang lebih 5.35 gram.
Selain sabu – sabu dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan elektronik, 1 buah alat bong atau penghisap, 2 buah sedotan plastik, 1 buah aksesoris tas, dan sebuah Hp. Karena bukti itu, pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Srono.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah mengedarkan atau menjual sabu – sabu ke sejumlah orang. Barang bukti yang diamankan petugas juga diakui adalah miliknya. Dari bukti dan pengakuan tersebut, pelaku dikenai Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Srono menambahkan, kasus ini terkuak berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari informasi ini petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, berikut sejumlah brang bukti tersebut.
Penulis : Irawan
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya