Nur Hidayat juga menyebutkan barang bukti lainnya transaksi uang sejumlah 2,6 juta rupiah, timbangan, pipet, alat plong, handphone 3 buah dan insulin.
Sementara (MMR) sebagai pembeli dan pengedar diterapkan pasal 114 dan 112 sementara (AR) di tambah dengan pasal dengan ancaman 5 tahun maksimal 29 tahun denda minimal 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar.
Sementara pihaknya selalu berharap untuk menjaga Kamtibmas dari segala pihak, dalam pencegahan narkotika dan ganja di kalangan masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dan bersinergi membetuk pencegahan narkotika diantaranya sudah membetuk kampung anti narkoba di kecamatan Patrang,” ujarnya
Penulis : Ubaidillah
Editor : Putri
Halaman : 1 2