Kompol M Soleh menuturkan, pelaku terakhir beraksi pada Minggu 15 Oktober 2023. Pelaku membawa kabur motor korban usai mengajaknya check in di sebuah hotel kawasan Jalan Sidosermo, Kota Surabaya.
Tak hanya motor, Eza juga mencuri telepon genggam, uang tunai dan kartu ATM korban hingga mencapai kerugian Rp 16,5 juta.
“Modus operandinya mengelabui korban, berkenalan lewat aplikasi OMI. Mengajak ketemuan lalu membujuk korban untuk diajak berpacaran. Setelah dekat, korban ini lengah motor korban kemudian dibawa lari,” terang Kapolsek Wonocolo.
Berdasar pengakuan Eza, yang saat ini telah menyandang status sebagai tersangka kata Kapolsek, sedikitnya 11 motor berhasil dibawa lari. Belasan motor tersebut milik perempuan-perempuan yang telah dikelabui. Para korban berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang hingga Surabaya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2

















