PALUTA, SUARABANGSA.co.id – Diduga oknum Aparat Desa AY Serobot lahan tanah yang terletak di Desa Sihopuk Lama dengan Luas 11 Ha lebih, Ahli Waris F. Marinduri siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Padang Lawas Utara, Sabtu (30/9/2023).
Nirsan Marinduri, Ahli Waris F Marinduri menjelaskan kalau kalau tanah tersebut sudah sejak menjadi kapolsek.
“Almarhum ayah yang dulu pernah menjabat kapolsek (Dandis) di Padang Bolak pada masa itu, dan Almarhum ayah saya sudah memiliki Surat dari Pejabat Pembuat Akte Tanah,” ungkapnya kepada awak media.
Nirsan menambahkan, lahan 11 hektare lebih ini, dirinya merasa sangat dirugikan oleh oknum yang diduga menyerobot tanah tersebut.
“Lahan ini peninggalan orang tua saya, yang diduga diserobot dan dirusak oleh oknum aparat desa,” bebernya.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya